PT Djarum Buka Suara Usai Digeledah KPK, Tegaskan Siap Kooperatif

PT Djarum Buka Suara Usai Digeledah KPK, Tegaskan Siap Kooperatif

Ilustrasi penggeledahan oleh KPK di kantor pusat PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026), terkait penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.-Foto: Ilustrasi AI-

KUDUS, diswayjateng.id – PT Djarum akhirnya buka suara setelah kantor pusatnya di Kudus, Jawa Tengah, digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/10/2026). Perusahaan rokok tersebut menyatakan menghormati proses hukum dan siap bersikap kooperatif dalam penanganan perkara yang tengah didalami lembaga antirasuah.

Corporate Communication Senior Manager Group PT Djarum, Budi Darmawan, menegaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang dilakukan KPK. Ia juga menyatakan perusahaan akan menaati ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menghormati dan menaati hukum. Kooperatif,” kata Budi Darmawan saat dihubungi, Rabu (28/10/2026), seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Penggeledahan kantor pusat PT Djarum tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan negara di bidang cukai. Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

BACA JUGA:Pegawai Bea Cukai Kudus Angkat Bicara soal Pemeriksaan KPK, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Klaten Terkait OTT Bupati Hamenang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan di kedua lokasi tersebut.

“Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026) malam.

Budi Prasetyo menerangkan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap pada Februari 2026. Dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026.

KPK menggunakan sprindik umum dalam penyidikan perkara ini. Dengan demikian, penetapan tersangka akan dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

BACA JUGA:Ratusan Liter Miras Ilegal Dimusnahkan di Demak, Peredarannya Menyasar Warung hingga Karaoke

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Dugaan Penipuan Koperasi BLN Digelar Besok, Nicho dan Dalyati Diseret Ke PN Surakarta

Menurut Budi, penyidik masih akan melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk memeriksa sejumlah pihak dan saksi untuk mendalami konstruksi perkara.

KPK juga membuka kemungkinan mendalami dugaan modus kickback atau pemberian imbalan kepada oknum tertentu di lingkungan Bea dan Cukai yang berkaitan dengan pita cukai rokok.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait