Disdikpora Kebumen Tegaskan Outing Class Tak Dilarang, Ini Syarat dan Batas Wilayahnya

Selasa 20-10-2026,09:02 WIB
Reporter : Muharom Adi Yuliarta
Editor : Laela Nurchayati

KEBUMEN, diswayjateng.id — Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen menegaskan kegiatan outing class atau study tour tidak dilarang. Sekolah dapat melaksanakan pembelajaran di luar satuan pendidikan selama memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 400.3.5.1/0282.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul sejumlah sekolah yang menunda bahkan membatalkan rencana outing class karena belum mendapatkan kepastian mengenai aturan pelaksanaannya.

Kepala Disdikpora Kebumen, Agus Sunaryo, mengatakan penundaan sebelumnya dilakukan karena beberapa satuan pendidikan belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pemerintah daerah.

“Kami tidak melarang, namun hanya menunda karena beberapa satuan pendidikan belum memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujar Agus, Senin (19/10/2026).

BACA JUGA: Pendidikan di Era Digital: Antara Tantangan dan Harapan

BACA JUGA: Tabungan Rp 250 Juta Diduga Digelapkan, 37 Nasabah Koperasi di Pati Wadul Dinas

Menurutnya, outing class tetap menjadi bagian penting dalam pembelajaran karena memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengenal lingkungan dan pengalaman di luar sekolah. Namun, pelaksanaannya harus memperhatikan kondisi ekonomi keluarga serta mengutamakan pengenalan potensi lokal Kebumen.

“Semua satuan pendidikan boleh melakukan outing class yang bekerja sama dengan biro wisata, tapi kami memiliki ketentuan yang intinya adalah melihat kondisi keuangan keluarga anak didik, serta harus mengenalkan potensi lokal dahulu, dalam hal ini wisata yang ada di Kabupaten Kebumen,” jelasnya.

Batas Wilayah Kunjungan Berdasarkan Jenjang

Agus menerangkan, pemerintah daerah menetapkan batas wilayah kunjungan outing class berdasarkan jenjang pendidikan siswa.

Untuk siswa PAUD dan SD, kegiatan dibatasi di wilayah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sementara itu, siswa SMP diperbolehkan melakukan kunjungan ke Kebumen, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan DKI Jakarta.

BACA JUGA: Loyalis Bupati Pati Nonaktif Sudewo Geruduk Kantor Satpol PP, Protes Pencopotan Spanduk Dukungan!

BACA JUGA: Aliansi Ormas Blora Suarakan Keadilan Pengelolaan Minyak Rakyat

Adapun siswa pada jenjang pendidikan berikutnya dapat melakukan outing class ke wilayah yang lebih luas, dengan ketentuan harus terlebih dahulu melaksanakan kegiatan outing class di wilayah Kabupaten Kebumen.

Selain batas wilayah, sekolah juga wajib memenuhi persyaratan administrasi. Kepala satuan pendidikan, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bertugas mendampingi kegiatan pembelajaran di luar sekolah harus dilengkapi Surat Perintah Tugas dari Kepala Disdikpora Kebumen.

Siswa Tidak Mampu Tetap Harus Mendapat Kesempatan

Disdikpora juga menekankan agar biaya outing class tidak menjadi penghalang bagi siswa untuk mengikuti kegiatan pembelajaran.

Kategori :