KUDUS, Diswayjateng.id – Membeli tanah kavling atau rumah seharusnya menjadi langkah menuju kehidupan yang lebih mapan. Namun, persoalan legalitas tanah, sertifikat yang tidak jelas, hingga fasilitas perumahan yang tak kunjung dibangun masih menjadi risiko yang dapat merugikan masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian DPRD Kabupaten Kudus. Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD kini menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menata pengembangan kawasan hunian.
Pembahasan Raperda itu memasuki tahap ketiga public hearing atau dengar pendapat publik, Rabu (14/10/2026). Sejumlah pemangku kepentingan dilibatkan untuk memberikan masukan sebelum regulasi tersebut disempurnakan.
Ketua Pansus III DPRD Kudus, Mochamad Bisri, mengatakan, aturan khusus mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman diperlukan agar pengembangan hunian di Kudus berjalan lebih tertib.
BACA JUGA:Dewan Pendidikan Kota Tegal Tekankan Integritas Kepala Sekolah, Kunci Membangun Mutu Pendidikan
BACA JUGA:Hutan Pinus Guci Tegal Membara, Asap Hitam Selimuti Permukiman Warga
Menurut dia, regulasi tersebut nantinya menjadi landasan penataan perumahan, baik yang dikembangkan perusahaan berbadan hukum maupun pihak yang belum memiliki badan hukum, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Keberadaan aturan diharapkan membuat penyelenggaraan perumahan lebih tertib, baik yang dikembangkan perusahaan berbadan hukum maupun pengembang yang belum memiliki badan hukum. Penataan akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah perda ditetapkan," ungkap Bisri.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penjualan tanah kavling dengan status yang belum jelas. Pembeli berpotensi menghadapi masalah ketika tanah yang dibeli ternyata bermasalah, sertifikat tidak tersedia, atau legalitas pengembang tidak memadai.
Tak hanya soal tanah, persoalan fasilitas perumahan juga menjadi perhatian. Pada sejumlah kawasan, prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), termasuk fasilitas sosial dan fasilitas umum, dilaporkan belum dibangun atau terbengkalai.
BACA JUGA:Barongan Blora Bidik Pengakuan UNESCO, Gandeng Reog Ponorogo Lewat Jalur Ekstensi
BACA JUGA:Petisi Evaluasi PKK Semarang Tembus 2.937 Tanda Tangan, Ini 7 Tuntutan Warga
Kondisi tersebut dapat berdampak langsung terhadap warga yang telah mengeluarkan uang untuk membeli rumah maupun tanah kavling. Mereka berisiko tidak memperoleh fasilitas lingkungan sebagaimana yang diharapkan.
Karena itu, Raperda ini diharapkan tidak sekadar menjadi aturan administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya persoalan baru dalam pengembangan kawasan permukiman.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kudus, Pranoto, menegaskan bahwa kepentingan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan regulasi tersebut.