Kabar Gembira Warga Pati! Denda Pajak Kendaraan Resmi Dihapus Sampai Desember
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali mengucurkan program 'angin segar' berupa pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). - dok.ist/ezra vandika ---
PATI, diswayjateng.id - Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten PATI yang selama ini menunggak pajak kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali mengucurkan program 'angin segar' berupa pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Langkah pro-rakyat ini digelar serentak melalui Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Pati. Kebijakan diskon dan pembebasan denda tersebut dijadwalkan bakal berlangsung hingga 28 Desember 2026 mendatang.
Gebrakan ini sengaja digulirkan Pemprov Jateng bukan tanpa alasan. Selain untuk meringankan beban ekonomi warga, program ini ditargetkan mampu mendongkrak pundi-pundi realisasi penerimaan pajak daerah hingga akhir tahun.
BACA JUGA: Petisi Kegiatan PKK Semarang Tembus 2.937 Tanda Tangan, DPRD Buka Peluang Evaluasi
BACA JUGA: Penerapan Digitalisasi Absen Siswa Menggunakan Akun Belajar.ID Di SDN Mangkukusuman 8 Kota Tegal
Kepala UPPD Samsat Pati, Dafid Alifianto membenarkan hadirnya kabar gembira bagi para pemilik roda dua maupun roda empat di wilayah Pati dan sekitarnya tersebut.
Dafid menyebutkan, kesempatan emas ini diberikan agar masyarakat yang sebelumnya terbebani sanksi administrasi dapat segera melunasi kewajiban mereka tanpa perlu pusing memikirkan akumulasi denda.
"Harapannya memang memberi kemudahan bagi masyarakat. Terus kemudian agar pendapatannya (PKB) juga bisa terdongkrak. Karena kendaraan yang ada di masyarakat sekarang kan banyak yang belum dilakukan pembayaran pajak pada jatuh tempo," ujar Dafid.
Ia merinci, sasaran utama dari kebijakan pemutihan ini adalah para wajib pajak yang kedapatan menunggak pembayaran, baik yang terlambat satu tahun maupun lebih.
Masyarakat Pati pun diberikan rentang waktu yang lumayan panjang untuk memanfaatkan momentum ini, yakni selama tiga bulan penuh yang terhitung mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Lebih lanjut, Dafid tidak menampik bahwa angka tunggakan pajak kendaraan di wilayah Kabupaten Pati tergolong masih cukup tinggi.
Dari target penerimaan PKB tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp179 miliar, hingga penutupan bulan September lalu capaiannya baru menyentuh angka Rp106,7 miliar.
"Kalau jumlah tunggakkan kita memang agak tinggi, ya. Khusus di Kabupaten Pati, itu realisasinya sudah Rp106,7 miliar per 30 September," ungkapnya.
Menariknya, kemudahan yang ditawarkan Pemprov Jateng melalui Samsat Pati tidak berhenti pada pembebasan denda saja. Ada berbagai stimulus tambahan yang ikut digelontorkan untuk memanjakan para pemilik kendaraan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

