Sertifikat Tanah Pondok Minhajuttolibin Beralih, Keluarga Pengasuh Kaget

Sertifikat Tanah Pondok Minhajuttolibin Beralih, Keluarga Pengasuh Kaget

Kompleks Pondok Pesantren Minhajuttolibin yang telah digunakan untuk kegiatan pendidikan dan keagamaan sejak sekitar 1997.-diswayjateng/Muharom Adi Yuliarta-

PURWOREJO, diswayjateng.id – Ancaman eksekusi terhadap Pondok Pesantren Minhajuttolibin di Dusun Jurangkah, Desa Dadirejo, Kecamatan Bagelen, Kabupaten PURWOREJO, bermula dari persoalan kepemilikan sertifikat tanah yang baru diketahui keluarga pengasuh pada 2026.

Keluarga pengasuh mengaku tidak pernah menjual maupun mengalihkan tanah yang selama puluhan tahun digunakan sebagai Pondok Pesantren. Namun, mereka kemudian mengetahui sertifikat tanah tersebut telah beralih kepada seseorang bernama Rismiyadi, warga Galur, Kulon Progo.

Persoalan itu mencuat setelah keluarga menerima surat pemberitahuan rencana eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) PURWOREJO pada April 2026.

Nyai Siti Shofiatun, istri pengasuh Pondok Kyai H.R. Agus Mutholib, mengaku terkejut ketika mengetahui adanya rencana eksekusi.

 

BACA JUGA: Tergugat Utama Tak Hadir, Mediasi Gugatan Kredit Pensiunan di PN Purwokerto Buntu

BACA JUGA: LBH Mega Bintang Ajukan Intervensi ke PN di Gugatan Ruang Bahagia Dukung Pemkot Solo

 

“Kami sangat kaget. Tiba-tiba ada pemberitahuan eksekusi, padahal kami tidak pernah menjual tanah ini kepada siapa pun. Ini tanah pondok, untuk mengaji anak-anak,” ujar Siti.

Pondok Pesantren Minhajuttolibin diketahui telah berdiri sejak sekitar 1997. Selama hampir tiga dekade, lokasi tersebut digunakan untuk kegiatan pendidikan agama dan pengajian masyarakat.

 

Sertifikat Pernah Dipinjam pada 2008

Menurut Siti, persoalan tersebut diduga berawal pada 2008 ketika mantan menantunya, Purwanto, meminjam sertifikat tanah pondok.

Pihak keluarga saat itu mengira sertifikat tersebut hanya digunakan untuk keperluan tertentu dan nantinya akan dikembalikan.

 

BACA JUGA: PCNU Purworejo Dampingi Ponpes Minhajut Tholibin Hadapi Sengketa Hukum, Dukung Penundaan Eksekusi

BACA JUGA: Kurangi Potensi Sengketa, Bupati Tegal Ischak Gaspol Tuntaskan Tanah Bersertifikat

 

Namun, belakangan keluarga mengetahui adanya proses kredit yang berkaitan dengan sertifikat tersebut hingga akhirnya tanah tersebut masuk dalam proses pelelangan.

Keluarga juga menyoroti keterlibatan seorang notaris dalam proses tersebut. Menurut Siti, notaris yang bersangkutan pernah diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman penjara dalam perkara yang berkaitan dengan pemalsuan tanda tangan.

Meski demikian, keluarga mengira persoalan tersebut telah selesai.

Hingga kemudian, pada 2026, surat rencana eksekusi datang dan keluarga mengetahui sertifikat tanah pondok telah beralih kepada Rismiyadi.

 

BACA JUGA: Tambang Galian C Diduga Ilegal Kembali Dekati Pondok Tahfidz di Kudus, Keselamatan Nyawa Santri Terancam

BACA JUGA: Pemkab Purworejo Minta Eksekusi Ponpes Minhajut Tholibin Ditunda Hingga Gugatan Perdata Diputus

 

Yayasan Gugat, Klaim Tanah untuk Kepentingan Pondok

Atas persoalan tersebut, Yayasan Pendidikan Islam dan Pondok Pesantren Minhajuttolibin kemudian mengajukan gugatan perdata ke PN Purworejo.

Ketua yayasan, H. Muhammad Ulinnuha atau Gus Ulin, mengatakan pihaknya ingin agar seluruh proses yang menyebabkan tanah pondok masuk dalam lelang diperiksa kembali.

Yayasan mempersoalkan status Purwanto sebagai debitur, proses pemberian jaminan, hingga pelaksanaan lelang melalui KPKNL pada 15 Desember 2015. Pihak yayasan juga menyebut tanah tersebut telah diwakafkan oleh KH R Agus Mutholib kepada Yayasan Pondok Pesantren Minhajuttolibin sejak 2005.

“Kami berharap status tanah dan bangunan yang telah digunakan untuk kepentingan syiar agama dapat memperoleh kepastian hukum yang adil dan memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan pondok pesantren,” kata Gus Ulin.

Sementara itu, pihak yang mengajukan eksekusi, Rismiyadi, disebut mengklaim sebagai pemenang lelang atas tanah dan bangunan pondok. Rencana eksekusi yang semula dijadwalkan pada 12 Agustus 2026 kini untuk sementara ditunda. Pemerintah Kabupaten Purworejo juga mendorong mediasi sembari menunggu proses hukum di PN Purworejo.

Dengan gugatan yang telah diajukan, status tanah dan bangunan Pondok Pesantren Minhajuttolibin kini menunggu proses pemeriksaan di pengadilan.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait