Sementara pada sisi belanja, evaluasi menekankan perlunya penyediaan alokasi belanja yang sesuai peruntukan dan mampu menggambarkan capaian kinerja setiap kegiatan. Untuk pekerjaan fisik dan konstruksi, pelaksanaannya juga diminta memperhatikan sisa waktu yang tersedia dan tetap taat asas.
BACA JUGA:Puluhan Kali Donor Darah, 60 Warga Pemalang Terima Penghargaan dari Gubernur Jawa Tengah
BACA JUGA:Kas Koperasi Macet Sejak 2019, Puluhan Pegawai DLH Pemalang Geruduk Tuntut Kejelasan
Pada sisi pembiayaan, Pemerintah Kabupaten Pemalang diminta lebih cermat dalam mengidentifikasi dan mengalokasikan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya untuk memastikan kewajiban yang harus dibiayai pada Tahun Anggaran 2026.
Dengan ditetapkannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda, Nurkholes meminta jajaran eksekutif untuk mengawal pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, dengan tetap didukung fungsi pengawasan DPRD.
“Hal ini dipandang penting agar arahan pemanfaatan anggaran pada APBD induk maupun perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara efektif,” ujarnya.
Nurkholes juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang yang telah menjalankan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing dalam seluruh proses pembahasan hingga penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.