Sah! Perubahan APBD Pemalang 2026 Resmi Ditetapkan Menjadi Perda

Sah! Perubahan APBD Pemalang 2026 Resmi Ditetapkan Menjadi Perda

RESMI DI TETAPKAN - ancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin, --

PEMALANG, diswayjateng.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin, (5/10/2026).

Rapat paripurna tersebut diikuti Plt Bupati Pemalang Nurkholes bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pemalang. Dalam rapat dilakukan penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang persetujuan penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda.

Selanjutnya, Plt Bupati Pemalang Nurkholes bersama Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono menandatangani Perda Kabupaten Pemalang tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono mengatakan, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelumnya telah dibahas dan disetujui bersama DPRD dalam rapat paripurna pada 14 September 2026.

BACA JUGA:Tidak Jadi Pindah! KPU Pemalang Tetap di Jalan Ahmad Yani Selama 5 Tahun ke Depan

BACA JUGA:Cek Kesiapan Pilkades Serentak 2026, Dinaspermasdes Kabupaten Pemalang Adakan Pembekalan

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda yang telah disetujui bersama kemudian disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi.

Gubernur Jawa Tengah selanjutnya menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/353 Tahun 2026 tanggal 29 September 2026 tentang hasil evaluasi Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melaksanakan rapat kerja pada 30 September 2026. Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2026 tentang tanggapan dan tindak lanjut atas evaluasi Gubernur Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Nurkholes menyampaikan bahwa penetapan Perubahan APBD 2026 merupakan agenda terakhir dalam rangkaian pembahasan Raperda tersebut. Ia bersyukur seluruh tahapan, mulai dari pembahasan kebijakan umum perubahan anggaran hingga penetapan Perda, dapat berjalan dengan baik, lancar dan tepat waktu.

BACA JUGA:SSB Tegal Junior Gelar Turnamen Anniversary ke-7, Puluhan Tim dari Berbagai Daerah Adu Gocek Bola

BACA JUGA:Tawuran Maut di Banyumanik Semarang, Polisi Tetapkan Pemuda 18 Tahun sebagai Tersangka

“Pada kesempatan yang berbahagia ini atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pemalang,” kata Nurkholes.

Nurkholes menjelaskan, hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah secara umum tidak mengubah substansi maupun postur anggaran dalam Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: