Batang Kejar Kembali Status UHC, Tambah 119 Ribu Peserta JKN

Kamis 08-10-2026,14:22 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Ismail F

Mekanisme tersebut terutama ditujukan bagi warga yang benar-benar membutuhkan dan belum memiliki perlindungan JKN aktif ketika harus mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dinar menjelaskan, mekanisme bagi warga yang masuk rumah sakit kini menggunakan basis data desil 1 sampai 5 sebagai salah satu syarat utama. Namun, warga yang belum tercatat dalam desil tersebut masih dapat diusulkan melalui mekanisme tertentu.

"Kalau dulu memakai SKTM. Kalau sekarang misalnya masuk rumah sakit, syaratnya desil 1 sampai 5. Tapi misalnya belum masuk desil 1 sampai 5 masih diusulkan, silakan dengan memakai SPTJM dan bukti pembaruan desil," ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah desa memiliki peran penting untuk memastikan kondisi warga yang diusulkan. Data dan kondisi ekonomi warga menjadi dasar untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak memperoleh bantuan kepesertaan.

Dinar menegaskan, program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Selain itu, warga dengan kondisi sakit kronis juga menjadi salah satu kelompok yang diperhatikan dalam pengusulan.

"Ini desa yang menentukan ini berhak atau tidak. Jadi memang diutamakan yang betul-betul tidak mampu dan sakit kronis," katanya.

 

Peserta Mandiri Menunggak Tetap Bisa Diusulkan

 

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah warga yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta JKN mandiri, tetapi memiliki tunggakan iuran.

Dinar mengatakan, warga mandiri yang mengalami kesulitan membayar iuran tetap dapat mengikuti skema pengusulan apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk masuk desil 1 sampai 5.

Namun, tunggakan iuran tidak serta-merta dihapus. Peserta tetap diarahkan mengikuti program cicilan atau Rehab yang disediakan BPJS Kesehatan.

"Untuk tunggakannya, kita mengedukasi program Rehab. Silakan ikuti program Rehab, bisa satu tahun, bisa dua tahun," jelas Dinar.

Program tersebut memungkinkan peserta menyelesaikan kewajiban tunggakannya secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku. Dinkes Batang mendorong peserta tetap menyelesaikan tunggakan dengan kemampuan masing-masing.

Dengan demikian, skema UHC tidak dimaksudkan untuk menghapus kewajiban peserta mandiri yang memiliki tunggakan. Pemerintah daerah tetap mendorong penyelesaian kewajiban tersebut melalui mekanisme yang tersedia.

 

Kategori :