204 Desa di Batang Siap Pilkades Serentak pada September 2027

Rabu 09-09-2026,10:50 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

BATANG, diswayjateng.id – Sebanyak 204 desa di Kabupaten Batang siap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada September 2027. Pemerintah Kabupaten Batang dan DPRD kini menyiapkan perubahan regulasi sebagai dasar pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Batang, A. Handy Hakim, mengatakan tahapan saat ini masih berada pada proses perubahan peraturan daerah (perda) tentang Pilkades.

“Untuk Pilkades, saat ini tahapannya masih perubahan perda. Perubahan perda ini sudah diakomodasi melalui inisiatif dewan di Komisi I,” kata Handy, Rabu 9 September 2026.

Menurut dia, perubahan perda diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan regulasi terbaru mengenai pemerintahan desa. Salah satunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

BACA JUGA: 7 Duta Pancasila Batang Resmi Dilantik, Bupati Faiz dan Benny Abidin Soroti Teknologi

BACA JUGA: PKB Sorot Defisit APBD Perubahan Batang Capai Rp194 Miliar

Salah satu perubahan penting menyangkut masa jabatan kepala desa. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan.

Selain masa jabatan, aturan mengenai calon tunggal juga menjadi bagian yang akan diperjelas dalam perda baru. Ketentuan tersebut berkaitan dengan mekanisme ketika jumlah calon kepala desa yang mendaftar tidak memenuhi jumlah minimal yang dipersyaratkan.

Handy mengatakan pelaksanaan Pilkades di Batang direncanakan berlangsung pada September 2027. Penentuan bulan tersebut mempertimbangkan masa berakhirnya jabatan kepala desa yang berbeda-beda di setiap desa.

“Untuk waktu pelaksanaannya kita rencanakan September 2027. Ini untuk mengakomodasi kepala desa yang masa berakhirnya sebelum September dan setelah September,” ujarnya.

BACA JUGA: BPBD Pastikan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Belum Masuk Batang

BACA JUGA: Pekerja Pabrik Mainan Bergejolak, Pemkab Batang Sentil Komunikasi Waxinda

Ia menjelaskan, penentuan waktu tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan ruang terhadap kemungkinan adanya proses gugatan. Dengan demikian, pemerintah daerah masih memiliki waktu untuk mengantisipasi persoalan hukum yang mungkin muncul dalam tahapan Pilkades.

Untuk desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir setelah jadwal pelaksanaan Pilkades, mekanismenya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah masih menyusun skema teknis untuk memastikan transisi pemerintahan desa tetap berjalan.

Dari total desa yang direncanakan mengikuti Pilkades, Dispermades Batang menyebut jumlahnya mencapai 204 desa. Handy berharap seluruh desa tersebut dapat melaksanakan pemilihan dalam satu gelombang secara serentak.

Kategori :