Gratis dan Dapat Mahar, 21 Pasangan Ikuti Nikah Maulid Pekalongan

Gratis dan Dapat Mahar, 21 Pasangan Ikuti Nikah Maulid Pekalongan

peserta Nikah Maulid di Kanzus Shalawat Kota Pekalongan, Jumat 18 September 2026-ist-

PEKALONGAN, diswayjateng.id — Tangis bahagia mewarnai Gedung Kanzus Shalawat Kota PEKALONGAN, Jumat 18 September 2026. Sebanyak 21 pasangan mengikuti Nikah Maulid 2026 dalam rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Bagi sebagian pasangan, prosesi tersebut bukan sekadar pernikahan bersama. Momen itu menjadi kesempatan untuk mengikat hubungan mereka secara resmi sekaligus memperoleh pencatatan pernikahan sebagai bagian dari administrasi negara.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Jaelani mengatakan, 21 pasangan yang mengikuti Nikah Maulid berasal dari Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Batang.

"Atas nama Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan menyampaikan selamat kepada saudara-saudara kita yang melaksanakan nikah maulid tahun 2026 1448 Hijriah," kata Jaelani.

BACA JUGA: 97 Tahun, LP Ma’arif NU Kota Pekalongan Siapkan Digitalisasi untuk 70 Sekolah

BACA JUGA: Warga Simbang Kulon Syok, Buntut Karnaval Pekalongan Viral

Menurut dia, pasangan termuda yang mengikuti kegiatan tersebut berusia 19 tahun. Sementara pasangan dengan usia tertinggi mencapai 55 tahun.

Jaelani mengatakan seluruh pelaksanaan Nikah Maulid 2026 diberikan secara gratis kepada para pasangan. Panitia juga memberikan sejumlah fasilitas untuk mendukung pelaksanaan pernikahan.

Fasilitas tersebut meliputi mahar, pakaian, dan tali asih. Menurut Jaelani, fasilitas itu merupakan bentuk dukungan panitia agar pelaksanaan pernikahan memberikan kebaikan bagi keluarga yang bersangkutan.

"Gratis, semuanya gratis dan semuanya menjadi komitmen bersama sehingga menjadi kebaikan bagi kita semuanya," ujarnya.

BACA JUGA: MUI Kabupaten Pekalongan Keluarkan 6 Poin Himbauan Usai Polemik SKNC Karnaval Pekalongan

BACA JUGA: MUI Jateng Soroti Karnaval Horor Maulid Nabi di Pekalongan, Dinilai Tak Pantas

Jaelani berharap pernikahan yang dilaksanakan melalui kegiatan tersebut tidak hanya sah secara agama, tetapi juga tercatat secara resmi dalam administrasi negara.

"Harapan ke depannya agar pernikahan menjadi legal, tercatat, di samping diakui sebagai bagian dari administrasi negara, juga diakui sebagai masyarakat pada umumnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait