Sementara itu, kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, mengatakan pihaknya telah menghadirkan saksi a de charge dan ahli dalam persidangan. Menurutnya, berdasarkan pembuktian yang telah dilakukan, dakwaan jaksa dalam dua klaster perkara tersebut tidak terbukti.
Dalam persidangan, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa buku catatan keuangan milik istri Sudewo untuk menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Bahkan sampai di pembuktian terakhir JPU tidak bisa disangkutkan. Harapan kami Pak Sudewo dibebaskan dari segala tuntutan," katanya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Joko Hermawan, menyatakan persidangan Sudewo telah menyelesaikan seluruh tahapan pembuktian sejak perkara tersebut mulai disidangkan pada 15 Juni 2026 hingga pemeriksaan terdakwa pada Senin (7/9/2026).
BACA JUGA:Massa Kontra Sudewo Datangi Pengadilan Tipikor Semarang, Sempat Bersitegang dengan Pendukung
Dia mengatakan, pihaknya telah menghadirkan 56 saksi, satu saksi mahkota, satu ahli, keterangan terdakwa, surat, barang bukti, serta alat bukti lainnya.
"Dari alat bukti yang kita sampaikan di persidangan kami menyimpulkan bahwa dakwaan yang kami susun sudah dapat kami buktikan. Selengkapnya akan kami sampaikan dalam surat tuntutan tanggal 21 September 2026," ucapnya.