Sidang Perdana Kasus Padepokan Padang Ati Segera Digelar, AH Hadapi Dakwaan Kekerasan Seksual

Sabtu 05-09-2026,14:03 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Ismail F

Kasus tersebut mendapat perhatian luas setelah muncul laporan mengenai dugaan kekerasan seksual di lingkungan padepokan. Pemeriksaan polisi kemudian berkembang dengan meminta keterangan sejumlah pihak serta melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti terkait.

Salah satu perkembangan yang sempat menjadi sorotan adalah pemeriksaan DNA terhadap AH, seorang korban, dan bayi yang dilahirkan korban. Hasil pemeriksaan tersebut tidak menunjukkan adanya hubungan biologis antara AH dan bayi tersebut.

Meski demikian, polisi menyatakan proses hukum tidak semata-mata bergantung pada hasil pemeriksaan DNA. Penyidik tetap mendalami dugaan perbuatan yang dilaporkan korban.

Background lain yang ikut mencuat adalah status Padepokan Padang Ati. Kementerian Agama menyatakan tempat tersebut tidak terdaftar sebagai pondok pesantren dan tidak memiliki izin operasional pesantren.

Status tersebut menjadi bagian penting dari konteks kasus karena aktivitas keagamaan di tempat itu sebelumnya dikenal masyarakat seperti kegiatan pesantren. Namun, persoalan legalitas lembaga tersebut tidak otomatis membuktikan dugaan tindak pidana yang kini disidangkan.

Sebelum perkara pokok masuk persidangan, AH sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekalongan. Permohonan tersebut mempersoalkan antara lain keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Pengadilan Negeri Pekalongan kemudian menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut. Hakim tunggal Ardhianti Prihastuti, S.H., M.H., menyatakan tindakan penyidik terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan telah sah.

Putusan itu dibacakan pada Selasa, 1 September 2026, dalam perkara Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Pkl. Dengan putusan tersebut, pemeriksaan praperadilan berakhir dan perkara pokok berlanjut ke persidangan pidana.

Kuasa hukum AH, Arif N.S., sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati putusan praperadilan. Sementara kuasa hukum pihak termohon, Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, S.H., M.H., menyatakan putusan tersebut sesuai dengan proses hukum yang telah dilakukan penyidik.

Kini perhatian bergeser ke ruang sidang Pengadilan Negeri Pekalongan. Sidang 7 September akan menjadi kesempatan pertama bagi jaksa menguraikan konstruksi perkara melalui surat dakwaan.

Tahap ini sekaligus menjadi titik penting karena perkara pokok akan diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Setelah dakwaan dibacakan, proses selanjutnya akan menentukan bagaimana jaksa, terdakwa, dan penasihat hukumnya menguji perkara tersebut di hadapan majelis hakim.

Karena itu, sidang perdana bukanlah tahap untuk menyatakan AH bersalah atau tidak bersalah. Pengadilan masih harus memeriksa seluruh bukti dan keterangan sebelum mengambil keputusan akhir.

Kategori :