PPPK paruh waktu juga harus menyertakan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
Surat tersebut juga menyatakan yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin maupun tersangkut perkara pidana.
Dokumen lainnya berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala perangkat daerah. Seluruh persyaratan tersebut akan menjadi bagian dari berkas yang diajukan dalam proses perpanjangan.
Deadline Berkas 4 September
Dwi mengatakan batas pengumpulan dokumen yang tercantum dalam surat BPKPSDM adalah 4 September. Pemerintah daerah mendorong masing-masing OPD menyelesaikan pengumpulan berkas sesuai jadwal tersebut.
Batas waktu itu berkaitan dengan target penyelesaian proses secara keseluruhan. Pemerintah Kabupaten Batang menargetkan proses perpanjangan dapat diselesaikan sebelum masa kontrak berikutnya dimulai.
“Target kita 1 Oktober sudah harus selesai,” ujar Dwi.
Setelah dokumen terkumpul, proses tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi. Berkas akan menjadi bahan bagi tim penilai kinerja untuk menentukan apakah PPPK paruh waktu memenuhi ketentuan untuk diperpanjang.
Dengan demikian, kelengkapan berkas dan rekam kinerja menjadi dua hal yang perlu diperhatikan. Pemerintah daerah masih menjalankan proses berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.
Kontrak Satu Tahun, Bukan Jaminan Permanen
Dwi menjelaskan masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu dalam ketentuan yang digunakan saat ini adalah satu tahun. Setelah masa tersebut berakhir, perpanjangan kembali diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Artinya, berakhirnya masa kontrak tidak otomatis berarti kontrak berikutnya langsung diberikan. Ada kondisi tertentu yang dapat menyebabkan hubungan kerja tidak dilanjutkan.
Salah satunya adalah ketika yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan. Ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan larangan juga telah diatur dalam surat perjanjian kerja (SPK).
Selain tidak memenuhi persyaratan, hubungan kerja juga dapat berakhir karena pegawai meninggal dunia. Pengunduran diri juga menjadi salah satu kondisi yang dapat menyebabkan hubungan kerja berakhir.
Tidak Ada Penambahan Honorer Lagi
Di sisi lain, Dwi menegaskan saat ini tidak ada informasi mengenai penambahan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK setelah penyelesaian tenaga non-ASN sebelumnya.
Menurut dia, pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penyelesaian tenaga honorer yang telah dilakukan.
Karena itu, tidak ada skema otomatis bahwa tenaga honorer baru kemudian kembali diangkat menjadi PPPK.
“P3K itu sudah diselesaikan dengan kemarin itu. Mereka diangkat menjadi paruh waktu itu sudah bagian dari penyelesaian tenaga honorer yang ada,” jelasnya.