REMBANG, diswayjateng.id — Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, terus mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik di satuan pendidikan dasar. Hal itu dilakukan setelah mencatat masih kekurangan sebanyak 86 guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) hingga 1 Juli 2026.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang Ahmad Sholchan menyatakan, kekosongan tersebut memaksa sejumlah sekolah menyesuaikan pembagian tugas dengan menugaskan guru kelas untuk merangkap mengampu materi PJOK.
"Guru PJOK memiliki kompetensi dan dasar keilmuan yang sesuai untuk mengajarkan pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan kepada siswa. Ketika kekurangan guru, guru kelas akhirnya harus merangkap mengajar PJOK," kata Ahmad Sholchan, di Rembang (26/8).
BACA JUGA: Pintu Kaca Rumah Warga di Pati Berlubang, Diduga Ditembak Orang Tak Dikenal
Dia menjelaskan, rangkap tugas tersebut berdampak pada bertambahnya beban kerja guru kelas yang tetap harus menjaga tanggung jawab utama terhadap pembelajaran di kelasnya masing-masing.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemkab Rembang karena pembelajaran PJOK berorientasi pada pengembangan kemampuan motorik, kebugaran, serta kesehatan peserta didik secara berkelanjutan.
Senada dengan hal tersebut, Nur Rohmah, salah seorang kepala sekolah dasar di Rembang, menegaskan bahwa pencapaian siswa tidak hanya diukur dari aspek akademik, melainkan juga lewat pembinaan fisik dan motorik yang proporsional.
"Anak-anak tidak hanya membutuhkan pembelajaran akademik. Kemampuan motorik dan aktivitas fisik juga perlu dikembangkan. Karena itu, keberadaan guru olahraga sangat penting di sekolah," ujar Nur Rohmah.
BACA JUGA: Isu Intervensi Anak Pejabat & Parpol di Proyek Sekolah Rembang, Kepala Dindikpora Buka Suara!
BACA JUGA: Polres Tegal Gelar Apel Antisipasi Kontinjensi dan Latihan Penanggulangan Massa
Pihak sekolah berharap kekurangan guru PJOK maupun mata pelajaran lainnya dapat teratasi secara bertahap agar proses belajar mengajar berjalan sesuai standar kompetensi.
Terkait langkah penyelesaian, Dindikpora telah menyerahkan data kekurangan tenaga pendidik tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang sebagai bahan pengusulan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.