Terkait koordinasi dengan kepolisian, Sidik mengaku telah mendatangi Polsek Batang Kota.
Dalam pertemuan itu, dia mengklaim mendapat informasi bahwa administrasi akan diproses, sebelum akhirnya kembali diarahkan berkoordinasi dengan Polres Batang.
Dia menegaskan, tidak pernah memiliki niat melanggar aturan di Kabupaten Batang. Sebagai penyelenggara dari luar daerah, dirinya justru berupaya mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
"Saya tamu di daerah sini. Saya ber-KTP Brebes dan berdomisili di Tegal. Saya ingin semuanya prosedural. Tidak mungkin saya sengaja melanggar aturan," tegasnya.
Apabila kegiatan harus dihentikan lebih awal, Sidik menyatakan siap menanggung risiko usaha.
Namun, ia berharap pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap pedagang yang telah mengeluarkan biaya untuk mengikuti Batang Fair Merdeka.
Sebelumnya, DPUPR Kabupaten Batang menjelaskan penerbitan surat pemanfaatan ruang milik Jalan Veteran hanya merupakan bagian dari kewenangan instansi tersebut.
Dalam rapat koordinasi pada 30 Juli 2026, panitia juga diminta mengurus izin keramaian ke Polres Batang, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait pengaturan lalu lintas, serta berkoordinasi dengan Disperindagkop UKM.
Kepala DPUPR Kabupaten Batang Endro Suryono menyebut hasil evaluasi awal menunjukkan sejumlah rekomendasi itu diduga belum dipenuhi secara menyeluruh oleh penyelenggara.
Pemerintah Kabupaten Batang kini menyiapkan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perizinan kegiatan di Jalan Veteran bersama kepolisian dan organisasi perangkat daerah terkait.
Hingga Jumat sore, belum ada keputusan mengenai permohonan penyelenggara untuk memperpanjang pelaksanaan Batang Fair Merdeka hingga malam Minggu.