Bangun Perumahan di Batang? Ada Aturan Pajak Baru yang Wajib Ditaati

Rabu 05-08-2026,08:18 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Acip Setiawan

BATANG, diswayjateng.id — Menanggapi ada aturan pajak baru yang wajib ditaati, Pemerintah Kabupaten Batang menerapkan mekanisme baru pengelolaan pajak perumahan.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kini langsung dipecah sejak proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah persoalan administrasi yang selama ini membebani warga perumahan lama.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah BPKPAD Batang, Djiwanti Haryati, mengatakan mekanisme tersebut mulai diterapkan sekitar akhir 2025. 

BACA JUGA: Larang Monopoli, Wabup Batang Ancam Suspend SPPG yang Abaikan Produk Lokal

BACA JUGA: Diduga Epilepsi, Perempuan Tewas Tertabrak Truk di Pantura Batang

Langkah itu diambil setelah pemerintah menemukan banyak perumahan lama masih menggunakan objek pajak gelondongan sehingga menyulitkan penerbitan SPPT masing-masing pemilik rumah.

"Sekarang pada saat proses BPHTB, objek pajaknya langsung kami pecah. Pengalaman perumahan lama masih banyak yang gelondongan sehingga menyulitkan warga," kata Djiwanti, Rabu 5 Agustus 2026.

Menurutnya, kebijakan baru tersebut membuat setiap unit rumah memiliki administrasi pajak tersendiri sejak awal. 

Dengan demikian, kewajiban PBB setiap pemilik rumah menjadi lebih jelas sekaligus mengurangi potensi sengketa administrasi di kemudian hari.

BACA JUGA: Merasa Difitnah, Pemilik Kos Gendingan Batang Polisikan Pendemo

BACA JUGA: Tahun Wisata 2027 Batang, Bapperida Rekrut Tim Ahli dari Akademisi Kembangkan Lima Destinasi Unggulan

Djiwanti menjelaskan sejumlah perumahan lama masih menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah. 

Meski rumah telah dihuni warga, objek pajaknya belum dipecah sehingga SPPT belum dapat diterbitkan atas nama masing-masing pemilik.

Kondisi itu semakin rumit ketika pengembang sudah tidak lagi beroperasi. 

Kategori :