Kendal Kebut Perbup Petasol, BBM dari Sampah Plastik Segera Punya Payung Hukum

Kendal Kebut Perbup Petasol, BBM dari Sampah Plastik Segera Punya Payung Hukum

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari akan membuat perbup tentang petasol-ist-

KENDAL, diswayjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal segera menyusun Peraturan Bupati tentang petasol. Aturan itu menjadi dasar hukum pengelolaan dan pemasaran bahan bakar alternatif tersebut.

Petasol diproduksi melalui pengolahan sampah plastik menggunakan teknologi pirolisis. Produksi dilakukan di TPS3R Desa Margorejo, Kecamatan Cepiring.

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan regulasi menjadi kebutuhan utama.

 "Persoalan utamanya bukan produksinya, tetapi pemasarannya karena belum ada regulasi yang jelas," ujarnya saat meninjau TPS3R Margorejo, Selasa sore 4 Agustus 2026.

BACA JUGA: Kendal jadi Laboratorium Kepemimpinan Nasional, Investasi Hijau Jadi Sorotan

BACA JUGA: Kekeringan, Dandim 0715 Kendal Salurkan Bantuan Air Bersih Warga Desa Pilangsari

Bupati yang akrab disapa Tika mengatakan petasol memiliki peluang besar. Produk itu mampu mendukung pengelolaan sampah sekaligus menyediakan energi alternatif.

Namun, pengembangannya masih terkendala payung hukum. Karena itu, Pemkab Kendal akan segera menyusun Perbup sebagai dasar pengelolaan.

Peraturan tersebut juga mengatur harga dan peruntukan petasol. Regulasi diharapkan memberi kepastian bagi pengelola maupun pengguna.

Menurut Tika, hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas petasol cukup baik. Mutunya disebut setara bahan bakar jenis Dexlite.

BACA JUGA: Berganti, Kapolres Kendal kini Dipimpin AKBP Ratna Quratul Ainy

BACA JUGA: Kendal Merdeka Drag Bike 2026 Diserbu 650 Starter, Berburu Pembalap Berbakat

Meski demikian, produk tersebut belum memiliki dasar hukum. Akibatnya, pemasaran masih berjalan sangat terbatas.

"Tentunya kami akan segera menyusun Perbup. Di dalamnya akan diatur harga, peruntukan, serta kategorinya yang setara Dexlite," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: