BATANG, diswayjateng.id — Polemik pembangunan rumah kos di kawasan Gendingan, Kabupaten Batang, memasuki babak baru. Kuasa hukum pemilik kos menyatakan seluruh perizinan pembangunan telah ditempuh dan mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.
Klarifikasi tersebut disampaikan kuasa hukum pemilik kos, Zainudin, dalam konferensi pers pada Selasa malam, 28 Juli 2026. Ia menegaskan, kliennya telah menjalankan prosedur yang dipersyaratkan sebelum pembangunan rumah kos dimulai.
"Sebelum pembangunan dilakukan, pemilik sudah menjalankan mekanisme yang berlaku, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat hingga pengurusan seluruh perizinan yang dibutuhkan," kata Zainudin.
Menurut Zainudin, pemilik telah mengurus dokumen perizinan yang diperlukan untuk pembangunan dan operasional rumah kos. Ia membantah anggapan bahwa bangunan tersebut didirikan tanpa legalitas.
BACA JUGA: Warga Gendingan Batang Demo Pembangunan Kos 30 Kamar, Ini Alasannya
BACA JUGA: Pemkab Batang Genjot Perbaikan Irigasi Pertanian, 70 Persen Saluran Air Sawah Masuk Kondisi Baik
"Jadi, terkait dengan isu bahwa izin usaha atau perizinan lainnya belum ada, kami tegaskan bahwa semuanya sudah diurus dan sudah lengkap," ujarnya.
Polemik Kos Gendingan Batang
Zainudin juga menanggapi sejumlah pernyataan yang muncul dalam aksi penolakan pembangunan kos. Salah satunya berkaitan dengan pernyataan mengenai asal-usul sumber dana pembangunan rumah kos tersebut.
Menurut dia, pernyataan itu dinilai berpotensi menyerang kehormatan dan nama baik kliennya. Namun, pihak kuasa hukum masih akan mengkaji pernyataan tersebut sebelum menentukan langkah hukum.
"Apabila setelah kami lakukan gelar perkara ditemukan adanya indikasi tindak pidana, khususnya dugaan pencemaran nama baik, maka kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum," katanya.
Ia menilai pernyataan mengenai sumber dana pembangunan yang disebut tidak jelas dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap kliennya. Karena itu, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu apakah pernyataan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.
BACA JUGA: Beda Dulu dan Sekarang? Ketua Komisi II DPRD Batang Bagi Pengalaman Bahas APJ
BACA JUGA: Antre Revitalisasi, 40 Persen Sekolah di Kabupaten Batang Rusak Berat
Di tengah polemik pembangunan kos di Gendingan Batang, Zainudin juga membantah anggapan bahwa penolakan datang dari mayoritas masyarakat. Ia menyebut hubungan pemilik kos dengan lingkungan sekitar selama ini berjalan cukup baik.
Menurut dia, pemilik rumah kos beberapa kali berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan. Bantuan tersebut, kata Zainudin, diberikan ketika warga membutuhkan hingga dalam kegiatan pembangunan musala di lingkungan setempat.