SLAWI, diswayjateng.id - Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terus mengakselerasi legalisasi aset bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah jemput bola ini diambil demi memastikan hunian warga memiliki kepastian hukum yang sah.
Upaya tersebut difokuskan pada program strategis nasional perumahan, khususnya perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang didanai APBN. Target utamanya adalah seluruh bangunan yang selesai direhabilitasi bisa langsung mengantongi Sertipikat Hak Milik (SHM).
Strategi Pemetaan Ratusan Bidang Tanah di Kabupaten Tegal
Berdasarkan data Kantah Kabupaten Tegal, tercatat ada 177 bidang tanah penerima bantuan rehab rumah dari APBN. Dari keseluruhan target tersebut, sebanyak 73 bidang tanah saat ini sudah berstatus tersertifikasi.
Sementara itu, 104 bidang tanah sisanya masih dalam tahap pemilahan untuk menentukan mekanisme pendaftaran yang tepat. Pemilahan ini membagi lahan menjadi dua kelompok utama berdasarkan zonasi pendaftaran tanah.
BACA JUGA:CKG Tuai Hasil, Kabupaten Tegal Masuk Kategori Hijau di Jateng
BACA JUGA:Krisis Air Bersih Tegal: Warga Tamansari Jatinegara Berburu Air untuk Penuhi Kebutuhan
"Dari data yang ada, rehab rumah tidak layak huni yang didanai APBN di Kabupaten Tegal berdiri di 177 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 73 bidang sudah ada sertipikatnya," ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Agung Murdhiyanto, S.T., M.N., Q.R.M.P., melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Setyo Purwanto, Rabu (22/7/2026).
Jalur PTSL dan Sertifikasi Lintas Sektor untuk Lahan MBR
Kelompok pertama mencakup 68 bidang tanah yang masuk dalam penetapan lokasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Lahan ini tersebar di 11 desa di wilayah Kabupaten Tegal.
Sebanyak 15 bidang di antaranya sedang berproses dalam program PTSL. Untuk 53 bidang sisanya, pihak Kantah terus berkoordinasi dengan pemerintah desa serta pemilik rumah agar pendaftaran dapat segera dirampungkan.
Di sisi lain, terdapat 36 bidang tanah yang berada di luar penetapan lokasi PTSL dan tersebar di 9 desa. Bidang tanah kelompok kedua ini bakal didaftarkan lewat jalur sertifikasi lintas sektor khusus MBR.
BACA JUGA:Belajar dari Hutan, Emak-emak Balapulang Tegal Bergerak Jaga Napas Bumi
BACA JUGA:Pemkab Tegal Gelar Polling Lokasi Car Free Day
"Untuk bidang yang masuk dalam penetapan lokasi PTSL diupayakan didaftarkan melalui program tersebut. Dan 36 bidang yang tidak masuk penetapan lokasi PTSL akan diupayakan didaftarkan melalui sertifikasi lintas sektor," jelas Setyo.
Target Kelompok Penerima Manfaat Sertifikasi Gratis
Program sertifikasi tanah gratis bagi MBR ini secara spesifik menyasar tiga kelompok masyarakat utama di daerah. Skema ini dirancang agar bantuan tepat sasaran dan tepat guna.
- Penerima Bantuan BSPS: Warga yang menerima manfaat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau bedah rumah.
- Penerima Subsidi KPR FLPP: Masyarakat yang melakukan peningkatan status hak tanah dari HGB menjadi SHM.
- Pembangun Mandiri: Warga berpenghasilan rendah yang membangun hunian swadaya secara mandiri.
Seluruh proses pelaksanaan sertifikasi ini dipantau secara berkala melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Langkah kontrol tersebut menjadi jaminan agar masyarakat kelas bawah mendapatkan hak atas hunian yang layak, murah, dan berkepastian hukum.