Pemerintah daerah berharap penghuni segera mengurus dokumen kependudukan di Batang. Terutama bagi masyarakat yang sudah menetap dan memiliki rumah di Kabupaten Batang.
“Kalau sudah membeli rumah di Kabupaten Batang, segera mengurus KK menjadi warga Batang,” ujar Tatang.
Menurutnya, administrasi kependudukan berkaitan dengan keberlanjutan pelayanan kawasan.
BACA JUGA:Semester I 2026, Batang Catat Investasi Rp6,1 Triliun
BACA JUGA:Aksi Teror di Hotel Pantura Batang, Resepsionis Ditodong Benda Diduga Senjata Api
Salah satu kaitannya adalah pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan. Pemeliharaan PSU nantinya dapat dilakukan pemerintah daerah maupun pemerintah desa.
Karena itu, status kependudukan penghuni menjadi bagian yang turut diperhatikan. Pemerintah membutuhkan basis data warga untuk mendukung pelayanan kawasan perumahan.
Pertumbuhan rumah subsidi juga berkaitan dengan keberadaan pengembang. Dari 210 titik pengembangan perumahan, baru 103 titik memiliki BAST PSU.
Artinya, masih ada sekitar 107 titik yang belum memiliki BAST PSU. Namun, kondisi tersebut tidak otomatis berarti seluruh PSU kawasan tersebut terlantar.
BACA JUGA:Ketua DPRD Suudi Sambut Status Polresta Batang dengan Komentar Ini
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Dana Koperasi Rp600 Juta, Belasan Eks Karyawan KSP Dilaporkan ke Polresta Batang
Sebagian pengembang membangun perumahan dengan sistem pentahapan. Pembangunan dilakukan berdasarkan tahap sesuai perkembangan penjualan dan kebutuhan pasar.
Ada kawasan yang selesai dibangun dalam waktu relatif singkat. Namun, ada pula kawasan yang membutuhkan waktu lebih panjang karena unitnya belum seluruhnya terjual.
Menurut Tatang, BAST PSU sebenarnya dapat dilakukan secara bertahap. Pengembang tidak perlu menunggu seluruh kawasan selesai dibangun.
“Pentahapan pun langsung saja, dibuatkan BAST-nya setiap tahap,” jelasnya.
BACA JUGA:Bupati Batang Rombak Tata Kelola APBD 2027, Pakai Pola Baru