TEGAL, diswayjateng.id - Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal, Mochamad Ali Mashuri, mengambil sikap tegas terkait kelanjutan regulasi minuman beralkohol. Dia mendesak agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tegal.
Langkah ini diambil demi mematangkan persiapan draf peraturan sebelum dibahas kembali pada tahun depan. Ali menilai proses penyusunan regulasi tersebut tidak boleh terburu-buru karena masih menyisakan berbagai kendala fundamental.
Respons Kritis Terhadap Anggapan Sekda Kota Tegal
Pernyataan ini mencuat sebagai respons langsung terhadap pandangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal dalam sebuah forum diskusi. Sekda sebelumnya sempat menyebut bahwa pembahasan Raperda Minol oleh Pansus IV hanya berjalan di tempat tanpa hasil konkret.
Ali, yang juga merupakan legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), langsung memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses legislasi telah dijalankan secara prosedural dan transparan.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Evaluasi Implementasi Perda Larangan Minol Kota Tegal
BACA JUGA:Rapat Pemilihan Ketua Pansus Minol DPRD Kota Tegal Deadlock
Pansus IV tercatat telah menyelenggarakan urutan kerja resmi mulai dari dengar pendapat umum (public hearing) hingga rapat kerja terpadu. Evaluasi tersebut melibatkan ormas keagamaan, asosiasi pengusaha, serta para pemilik tempat hiburan malam.
Temuan Sidak Lapangan dan Alasan Pengunduran Diri
Rangkaian investigasi dan kunjungan kerja ke berbagai daerah yang memiliki regulasi serupa justru menyingkap fakta baru yang mengejutkan. Dinamika di lapangan inilah yang kemudian memicu keputusan besar dari internal legislatif.
"Itu pula yang akhirnya membuat saya menyatakan mundur sebagai Ketua Pansus," ungkap Ali secara terbuka pada Kamis (16/7/2026).
Salah satu persoalan utama yang ditemukan oleh Pansus IV berkaitan erat dengan celah hukum pada sektor perizinan operasional. Celah tersebut disinyalir menjadi legalitas semu bagi sejumlah pengusaha hiburan malam untuk mendistribusikan minuman keras.
BACA JUGA:PAN Kota Tegal Galang Kekuatan Moral Tolak Legalisasi Minol
BACA JUGA:DPRD Segera Tentukan Ketua Pansus Raperda Minol Kota Tegal Pengganti Mochamad Ali Mashuri
Persoalan Celah Izin Hubungan Intern / OSS
Ali memaparkan bahwa meski mekanisme perizinan saat ini sudah terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS), implementasi di lapangan masih bermasalah. Ia meyakini belum ada satu pun tempat hiburan malam di Kota Tegal yang mengantongi izin edar minol yang sah.
Pemerintah Kota Tegal diharapkan berani mengambil tindakan hukum yang nyata terhadap segala bentuk penyalahgunaan izin usaha tersebut. Penertiban ini dinilai menjadi indikator utama keseriusan pemerintah dalam mengawal semangat pembentukan Perda Minol.
Sektor regulasi di tingkat pusat pun dinilai belum memberikan landasan kuat yang mutakhir. Mengingat pembahasan undang-undang terkait pengawasan minuman beralkohol di DPR RI masih bergulir, aturan di daerah dinilai rawan ditumpangi kepentingan di luar aspek pengawasan.