HUT disway jateng

Golkar dan PKS Soroti Tempat Hiburan Malam di Tegal dalam Rapat Paripurna DPRD

Golkar dan PKS Soroti Tempat Hiburan Malam di Tegal dalam Rapat Paripurna DPRD

PANDANGAN UMUM - Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Enny Yuningsih menyerahkan dokumen Pandangan Umum. Isu tempat hiburan malam di Tegal mencuat dalam rapat paripurna DPRD Kota Tegal.-K. Anam Syahmadani/Radar Tegal Grup-

TEGAL, diswayjateng.id - Isu tempat hiburan malam di Tegal yang belakangan menjadi perhatian publik turut mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin pagi, 6 Juli 2026. 

Dalam rapat yang beragendakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penjelasan Wali Kota Atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 itu, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS secara resmi menyampaikan pendapatnya.

Dari atas podium Rapat Paripurna, Juru Bicara Fraksi Partai Golkar Enny Yuningsih menegaskan, Fraksi Partai Golkar menyoroti keberadaan tempat hiburan malam tersebut yang berada di kawasan pemukiman yang berdekatan dengan lingkungan pendidikan dan pondok pesantren. 

Menurut Fraksi Partai Golkar, Pemerintah Kota Tegal perlu lebih berhati-hati dalam setiap proses penerbitan izin usaha.

Fraksi Partai Golkar meminta Pemerintah Kota Tegal lebih cermat dalam mengeluarkan setiap perizinan. 

BACA JUGA:Penutupan Jateng Fair 2026: Kota Tegal Bawa Pulang Prestasi Gemilang

BACA JUGA:Tiga Kali Tersandung Kasus, Aiptu N Oknum Polisi Tegal Selatan Terancam Dipecat

“Meskipun tujuannya baik dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Enny yang didaulat Fraksi Partai Golkar untuk membacakan Pandangan Umum dalam rapat yang dihadiri langsung Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah itu.

Juru Bicara Fraksi PKS, Erni Ratnani juga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait perizinan tempat hiburan malam yang saat ini mendapat perhatian luas. 

“Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Tegal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan perizinan investasi,” ujar Erni dari atas podium. Bagi Fraksi PKS, kebijakan investasi harus mengedepankan kearifan lokal dan norma sosial masyarakat.

Bukan semata-mata berorientasi pada peningkatan nilai investasi.  Selain itu, Pemerintah Kota Tegal diminta memastikan seluruh izin usaha hiburan telah memenuhi ketentuan zonasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Dihina dan Diintimidasi Keluarga Pasien, Dokter di Tegal Pilih Jalur Hukum

BACA JUGA:Sabet Juara III O2SN Jateng, Pesilat Cilik SDN Mangkukusuman 7 Tegal Harumkan Nama Daerah

Fraksi PKS juga mendorong Pemerintah Kota Tegal agar proaktif melakukan kajian dampak sosial (social impact assessment) secara memadai dan transparan sebelum menerbitkan izin usaha. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait