Pemkab Tegal dan Kejaksaan Negeri Slawi Cegah Kecurangan Program JKN

Jumat 17-07-2026,13:57 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Ismail F

SLAWI, diswayjateng.id – Upaya menjaga keberlanjutan layanan kesehatan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tegal. Melalui sinergi Kejaksaan Negeri Slawi, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan, digelar kegiatan pencerahan mengenai pencegahan kecurangan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jumat (17/7/2026).  

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yuriswandi SH, MH, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kusmi SH, MH, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penanganan perkara di pengadilan.

Bidang Datun juga memiliki fungsi preventif, seperti memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta penyuluhan hukum kepada instansi pemerintah dan badan penyelenggara pelayanan publik.  

BACA JUGA:Program JKN Makin Kuat, Cetak SDM Sehat untuk Indonesia Hebat

“Melalui pendekatan preventif, Kejaksaan berupaya membangun kesadaran hukum agar potensi pelanggaran bisa dicegah sejak dini. Sosialisasi pencegahan fraud dalam Program JKN adalah salah satu bentuk nyata dari fungsi tersebut,” jelas Kusmi.  

BACA JUGA:Lebaran 2026, Pemudik Bisa Pakai Layanan JKN di Pekalongan Raya

Fraud dalam JKN merupakan tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk memperoleh keuntungan tidak semestinya dengan cara yang bertentangan dengan aturan, sehingga merugikan penyelenggaraan program. Praktik ini bisa dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari fasilitas kesehatan, tenaga medis, peserta JKN, hingga pihak lain yang terlibat dalam sistem pelayanan.  

Bentuk-bentuk kecurangan yang perlu diwaspadai antara lain Upcoding, yakni menaikkan kode diagnosis atau tindakan agar klaim lebih tinggi.  

Phantom Billing, yakni mengajukan klaim atas pelayanan yang tidak pernah diberikan.  Serta Unbundling atau memisahkan tindakan medis yang seharusnya satu paket agar pembayaran lebih besar.  

Menurut Kusmi, banyak kasus bermula dari hal-hal yang dianggap sepele, seperti rekam medis yang tidak lengkap atau kesalahan pengkodean diagnosis.  

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal yang juga tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan JKN mengajak BPJS serta fasilitas kesehatan untuk selalu patuh pada ketentuan dan prosedur, serta tidak melakukan praktik curang demi keberlanjutan layanan kesehatan. 

Kategori :