DPRD Batang Soroti Perpanjangan Izin Tower Pekuncen milik Mitratel

Jumat 03-07-2026,23:00 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

BATANG, diswayjateng.id — Polemik perpanjangan izin tower telekomunikasi di Dukuh Pekuncen, Kecamatan Batang mencuat.

Warga mendatangi DPRD Kabupaten Batang mempertanyakan legalitas izin.

Mereka juga menagih janji kompensasi yang disebut berhenti bertahun-tahun.

"Yang ingin kami pastikan, ini sebenarnya izin baru atau perpanjangan izin. Kemudian apakah prosedurnya sudah sesuai aturan atau belum," kata perwakilan warga, Tofani, usai Rapat Dengar Pendapat, Jumat 3 Juli 2026.

BACA JUGA: RTRW Batang Ditarget Rampung November, Nasib KITB, LP2B, dan KDMP Ditentukan

BACA JUGA: Kontradiktif dengan Ketahanan Pangan, DPRD Batang Pertanyakan KDMP di Lahan LP2B

Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Batang. Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Batang, Fathurrohman.

Forum turut dihadiri pemerintah daerah dan pihak perusahaan. Warga menilai proses perpanjangan izin belum sepenuhnya transparan.

Informasi yang diterima masyarakat dinilai masih sangat minim.

Kondisi itu memunculkan penolakan dari sebagian warga sekitar.

BACA JUGA: Fraksi PDIP DPRD Batang Soroti SPPG hingga Minta APBD Lebih Berpihak pada Rakyat

BACA JUGA: Komisi IV DPRD Batang Desak Evaluasi TKA Tak Berhenti di Angka

Masyarakat meminta seluruh tahapan perizinan dibuka secara jelas.

Warga ingin mengetahui dasar hukum perpanjangan operasional tower tersebut.

Mereka juga mempertanyakan keterlibatan masyarakat dalam proses perizinan.

Kategori :