Kontradiktif dengan Ketahanan Pangan, DPRD Batang Pertanyakan KDMP di Lahan LP2B
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Junaenah-ist-
BATANG, diswayjateng.id - Polemik pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memasuki babak baru.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang, Junaenah, mendesak dugaan pelanggaran tata ruang segera diusut tuntas.
Sorotan muncul setelah sejumlah desa membangun KDMP di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Padahal, kawasan tersebut mendapat perlindungan dalam aturan tata ruang nasional.
"Itu nyalahi aturan. Dan itu mestinya harus dikembalikan. Tidak boleh. Aturan RTRW sudah jelas. Kita sedang menjalankan program pangan. Jadi lahannya harus dikembalikan," tegas Junaenah, Kamis 2 Juli 2026.
BACA JUGA: Pembangunan KDMP di Klaten Sudah Mencapai 97 Persen
Pernyataan itu menegaskan sikap Fraksi PDI Perjuangan terhadap persoalan tersebut.
Menurut Junaenah, pembangunan di kawasan LP2B bertentangan dengan semangat menjaga ketahanan pangan.
Alih fungsi lahan justru mengurangi ruang produksi pertanian yang harus dipertahankan.
Ia mengingatkan pemerintah wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Kades Dijerat KDMP, Wabup Sragen Ingatkan Jangan Sampai Melanggar Hukum
BACA JUGA: Kades Dijerat KDMP, Wabup Sragen Ingatkan Jangan Sampai Melanggar Hukum
Program nasional, katanya, tidak boleh menjadi alasan mengabaikan aturan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




