Fakta Terungkap, Banyak Koperasi Desa Merah Putih Batang Berdiri di LP2B

Kamis 02-07-2026,19:00 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

Sebelumnya, DPP LPKM mempertanyakan legalitas pembangunan koperasi tersebut. Mereka menilai pembangunan berpotensi bertentangan dengan aturan tata ruang.

LPKM juga meminta pemerintah membuka dasar hukum penentuan lokasi pembangunan. Mereka meminta perlindungan lahan pertanian tetap diprioritaskan.

Selain itu, LPKM menyoroti potensi alih fungsi lahan produktif. Menurut mereka, seluruh proses wajib mengikuti peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Endro menegaskan revisi RTRW bukan jalan pintas. Pemerintah daerah tidak bisa langsung mengubah status LP2B.

Setiap perubahan wajib dibahas bersama pemerintah pusat. Kementerian ATR/BPN menjadi pihak yang menentukan keputusan akhir.

"Tidak serta-merta nanti LP2B bisa langsung keluar. Tetap harus dipaparkan ke Kementerian ATR/BPN," ujar Endro.

Ia menambahkan keputusan berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menyampaikan kondisi sebenarnya di lapangan.

Karena itu, revisi RTRW disusun sebagai bahan evaluasi. Dokumen tersebut bukan untuk melegalkan pelanggaran tata ruang.

Endro menjelaskan Perda RTRW Batang terakhir disahkan pada 2019. Regulasi itu kini memasuki masa peninjauan kembali.

Revisi juga mempertimbangkan sejumlah isu strategis daerah. Salah satunya perkembangan kawasan penyangga Kawasan Industri Terpadu Batang.

Pemerintah juga menyesuaikan rencana Batang Industrial Park. Pengaturan pemanfaatan air tanah turut menjadi perhatian.

Pemkab Batang menargetkan revisi RTRW selesai Desember 2026. Prosesnya akan melibatkan pembahasan bersama pemerintah pusat.

Menurut Endro, KDMP merupakan program strategis nasional. Program itu bertujuan memperkuat ekonomi desa melalui koperasi modern.

Karena itu, koordinasi dengan kementerian terus dilakukan. Pemerintah berharap ditemukan solusi sesuai aturan hukum.

"KDMP adalah salah satu program strategis Presiden yang mungkin memiliki perlakuan khusus. Tetapi Pemda tetap menyampaikan seluruh data kondisi di daerah. Saya yakin persoalan seperti ini bukan hanya terjadi di Batang," kata Endro.

Di sisi lain, perlindungan LP2B telah diatur undang-undang. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Kategori :