Operasi KKYD Polresta Solo, 11 Sepeda Motor Ditindak di Batas Kleco

Senin 29-06-2026,16:07 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Ismail F

SOLO, diswayjateng.id -- Polresta Solo kembali menggelar Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan menyasar kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. 

Dalam operasi yang berlangsung di kawasan Batas Kleco, Kecamatan Laweyan, Senin 29 Juni 2026, dini hari, petugas menindak 11 sepeda motor berknalpot brong.

BACA JUGA:Pria Mabuk Mengamuk, Digelandang ke Mapolres Solo

Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo didampingi Wakapolresta Solo AKBP Sigit. Kegiatan melibatkan jajaran pejabat utama Polresta Solo, personel gabungan, serta anggota Polsek Laweyan.

Kabagops Polresta Solo Kompol Wahyu Joko Nugroho mengatakan, operasi difokuskan pada pemeriksaan kendaraan yang melintas di kawasan perbatasan Kleco guna menekan pelanggaran lalu lintas sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

BACA JUGA:Polresta Solo Sita 39 Motor Berknalpot Brong dan Bubarkan Balap Liar

"Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 11 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kompol Wahyu.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan perlengkapan kendaraan yang sesuai standar.

BACA JUGA:Polresta Solo Ingatkan Warga Waspadai Modus Kejahatan Berkedok “Teror Pocong”

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya menghindarkan pengendara dari sanksi, tetapi juga berperan dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menegaskan, operasi penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait kebisingan yang ditimbulkan.

"Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya.

Kapolresta juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor, untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong serta selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Solo.

Kategori :