Jual Tembakau Sintetis Lewat Instagram, Dua Pemuda Kendal Dibekuk Polisi

Kamis 25-06-2026,19:12 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Wawan Setiawan

Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Kepolisian berharap generasi muda menjauhi narkotika. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan pelajar.

Ancaman kesehatan dan hukum juga sangat besar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika.

Penyidik menerapkan pasal terkait peredaran narkotika golongan satu. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan.

Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup. Alternatif hukuman lainnya mencapai 20 tahun penjara.

Selain itu tersedia ancaman pidana denda kategori tinggi. Polres Kendal menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika.

Langkah tegas dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat. Upaya tersebut juga melindungi generasi muda dari narkoba.

Kategori :