Edarkan Sabu 50 Gram, Warga Cepiring Kendal Ditangkap Satresnarkoba
Konferensi pers Satresnarkoba Polres Kendal, Kamis 25 Juni 2026-ist-
KENDAL, diswayjateng.id - Satresnarkoba Polres KENDAL kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria asal Kecamatan Cepiring ditangkap bersama puluhan paket sabu.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat.
"Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi masyarakat dan penyelidikan mendalam," kata Kasatresnarkoba Polres Kendal, AKP Dody Wahyu Kurniawan, Kamis 25 Juni 2026.
Pelaku diketahui berinisial MR alias Kebruk, warga Desa Karangayu. Tersangka ditangkap pada Kamis malam, 18 Juni 2026.
BACA JUGA: Penemuan Bayi Picu Terbongkarnya Kekerasan Seksual Anak oleh Ayah Kandung di Kendal
BACA JUGA: Terungkap dalam 3 Hari, Pembunuhan Wanita di Kendal Dipicu Cincin Emas dan Tas
Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di wilayah Cepiring. Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket narkotika siap edar.
Barang bukti yang diamankan mencapai 27 paket sabu. Total berat bruto sabu mencapai sekitar 50 gram.
Selain sabu, polisi menyita timbangan digital warna hitam. Petugas juga mengamankan klip plastik dan lakban.
Satu unit telepon seluler turut diamankan sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus bermula dari informasi warga setempat.
BACA JUGA: Beda, SMK Muhammadiyah di Kendal ini Beri Seragam Gratis untuk Siswa Baru
Masyarakat melaporkan maraknya peredaran sabu di Kecamatan Cepiring. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kendal.
Petugas melakukan penyelidikan secara tertutup beberapa waktu. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka MR alias Kebruk.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
