GROBOGAN, diswayjateng.id - Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Grobogan Suprojo menyebut, bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 untuk jenjang TK - SMP ada beberapa perubahan dari tahun sebelumnya.
"Untuk persentasenya masing-masing jalur masih sama," ujarnya saat ditemui Disway Jateng, Rabu (10 Juni 2026).
Akan tetapi, Suprojo melanjutkan, ada perubahan untuk jalur prestasi, dimana tahun 2025 belum mengakomodir nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Namun tahun 2026 TKA akan diakomodir sehingga jalur prestasi proporsinya menjadi 35 persen nilai rapot, 35 persen nilai TKA, dan 30 persen nilai prestasi akademik - non akademik.
"TKA harus kami masukkan karena ada regulasi baru. Untuk menghargai anak jika mereka sudah mengerjakan TKA sehingga kami akomodir dalam juknis," tegasnya menambahkan.
BACA JUGA : Tindak Lanjut Pergantian Pimpinan BGN, Wabup Grobogan Monitoring dan Evaluasi Seluruh Dapur MBG
BACA JUGA : Kronologi Tabrakan Beruntun di Tegowanu Grobogan: Libatkan 3 Mobil hingga Seruduk Ruko
Lebih lanjut, Suprojo menyampaikan, persentase kuota tingkat SMP, secara umum sama dengan SPMB 2025. Yakni, untuk jalur domisili sebesar 40 persen dari kuota, jalur afirmasi sebesar 20 persen, jalur prestasi 35 persen, dan jalur mutasi (pindahan) maksimal 5 persen.
"Sementara untuk SD, hanya terdapat tiga jalur SPMB, yakni domisili sebesar 80 persen, afirmasi sebesar 15 persen, dan mutasi sebesar 5 persen," ujarnya.
Suprojo menambahkan, untuk tingkat TK, hanya terdapat persyaratan umum. Yakni usia paling rendah 4 tahun serta paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A. Adapun kelompok B paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun. Untuk ketentuan terkait jalur masuk bagi jenjang TK tidak ada.
"Untuk SD, masih sama tahun lalu, usia 7 tahun jadi prioritas. Lalu, usia 6 tahun, boleh diterima. Bahkan usia 5,5 tahun juga bisa diterima asalkan mendapat rekomendasi dari psikolog profesional, atau jika tidak ada, bisa melalui rapat dewan guru sekolah yang dituju, kalau anak tersebut memiliki kemampuan istimewa atau di atas rata-rata," terangnya.
BACA JUGA : Kasus Pencurian Kayu Jati Perhutani di Purwodadi, Kades Lebengjumuk Hari ini Jalani Sidang Perdana
BACA JUGA : Tiga Rumah di Manggarwetan Grobogan Kebakaran, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta Rupiah
Suprojo mengatakan, bahwa bagi pendaftar jalur domisili, kartu keluarga (KK)nya harus diterbitkan paling singkat satu tahun sejak pendaftaran. Lalu, nama orangtua (walimurid) yang tercantum di KK harus sesuai akta kelahiran atau dokumen lain, kecuali dalam kondisi tertentu.
"Untuk jalur afirmasi dikhususkan bagi keluarga dengan ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas. Jalur prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi langsung pemerintah daerah atau dikurasi oleh kementerian," jelasnya.
Dijelaskan, pendaftaran SPMB tingkat TK, SD, dan SMP dimulai dari 22 sampai 25 Juni 2026. Untuk pengumuman hasil penetapan murid baru yaitu 29 Juni 2026. Berikutnya, daftar ulang pada 30 Juni 2026. Lalu, hari pertama masuk ke sekolah tahun ajaran baru 2026/2027, yakni 13 Juli 2026.