Dua Maling Motor Lintas Provinsi Dibekuk Polisi di Rembang

Minggu 31-05-2026,16:00 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Laela Nurchayati

REMBANG, diswayjateng.id - Dua pencuri sepeda motor berinisial YN dan DS ditangkap aparat Satreskrim Polres Rembang. Kedua pelaku mencuri motor di teras rumah milik korban di Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. 

Kedua pelaku yang ditangkap yakni YN warga Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan DS, warga Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang. 

Peristiwa pencurian terjadi di teras rumah milik warga di Desa Jatimudo, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang, pada Kamis (30/4/2026) sekitar 04.00 WIB. 

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka diketahui memiliki peran dalam aksi pencurian kendaraan bermotor. Sasarannya dengan menyasar lokasi yang dianggap aman dan minim pengawasan. 


Polisi menunjukkan barang bukti kelengkapan surat kendaraan dari tersangka. --

Pelaku menggunakan alat bantu berupa kunci T dan anak kunci untuk merusak sistem penguncian kendaraan. Selanjutnya, membawa kabur motor curian untuk dijual kepada pihak lain.

Kronologi kejadian bermula saat tersangka YN mendatangi rumah tersangka DS. Pelaku YN mengajak melakukan pencurian sepeda motor.

Keduanya kemudian berkeliling mencari sasaran hingga melintas di Desa Jatimudo. Mereka melihat sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban terparkir di teras rumah.

Melihat situasi sepi, tersangka YN turun dari sepeda motor dan mendekati kendaraan milik korban. Sementara tersangka DS bertugas mengawasi keadaan sekitar. 

Setelah memastikan kondisi aman, tersangka YN menuntun sepeda motor tersebut menjauh sekitar 20 meter dari lokasi rumah korban. Pelaku menggunakan kunci T untuk menyalakan kendaraan. 

Setelah berhasil menghidupkan mesin sepeda motor curian, kemudian disembunyikan di rumah tersangka DS.

Kapolres Rembang AKBP M. Faisal Pratama mengatakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam-biru beserta BPKB, STNK dan kunci kendaraan.

Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam, serta uang tunai sebesar Rp751.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

 

Kategori :