SLAWI diswayjateng.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Kabupaten Tegal mendapat sorotan tajam dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Tegal.
Dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/4/2026), Fraksi PKS menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak boleh berhenti pada tataran administratif, melainkan harus menjadi pijakan nyata dalam membangun ekosistem olahraga yang berkelanjutan dan inklusif.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Tegal, Arip Budiono, dalam penyampaian pandangan umum fraksinya menekankan pentingnya arah kebijakan olahraga yang jelas dan terintegrasi.
Menurutnya, olahraga bukan sekadar aktivitas fisik, tetapi bagian dari strategi pembangunan sumber daya manusia.
“Raperda ini harus mampu menegaskan arah kebijakan pembangunan olahraga yang berkelanjutan, terintegrasi, dan berorientasi jangka panjang. Tujuannya jelas, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas,” tegas Arip di hadapan forum paripurna.
Ia menilai, selama ini pengembangan olahraga masih cenderung berfokus pada pencapaian prestasi semata, sementara olahraga masyarakat belum digarap maksimal. Padahal, menurutnya, olahraga masyarakat menjadi fondasi utama dalam membangun budaya hidup sehat.
“Perhatian terhadap olahraga prestasi memang penting, tetapi jangan sampai melupakan olahraga masyarakat. Justru dari sanalah lahir generasi sehat yang menjadi basis munculnya atlet-atlet potensial,” terangnya.
Fraksi PKS pun mendorong agar Raperda ini memberi ruang yang lebih luas bagi penguatan peran Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI). Aktivitas seperti senam massal, bersepeda, hingga olahraga rekreasi lainnya dinilai perlu difasilitasi secara serius oleh pemerintah daerah.
“Gerakan olahraga masyarakat harus digalakkan. KORMI perlu didorong agar semakin aktif menghidupkan kegiatan olahraga yang mudah diakses dan diminati warga,” tegasnya.
Tak hanya itu, PKS juga menyoroti pentingnya pemerataan sarana dan prasarana olahraga. Hingga kini, masih banyak wilayah di Kabupaten Tegal yang minim fasilitas olahraga layak. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penghambat tumbuhnya minat masyarakat untuk berolahraga.
“Kami berharap Raperda ini bisa menjadi landasan dalam pemerataan fasilitas olahraga yang memadai, aman, dan mudah diakses. Jangan sampai fasilitas hanya terpusat di kota, sementara desa dan kelurahan tertinggal,” ujar Arip.
Dalam aspek pembinaan atlet, Fraksi PKS menilai perlunya sistem yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Pembinaan tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan harus melalui tahapan yang jelas sejak usia dini hingga tingkat profesional.
“Kami mendorong adanya sistem pembinaan atlet yang berjenjang dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk sekolah dan komunitas. Perlu juga dipertimbangkan pembentukan Kelas Khusus Olahraga (KKO) sebagai wadah pembinaan atlet muda,” harapnya.
Lebih lanjut, Fraksi PKS juga mengangkat isu yang kerap terpinggirkan, yakni pengembangan olahraga tradisional. Padahal, olahraga tradisional memiliki nilai budaya yang tinggi sekaligus berpotensi menjadi daya tarik wisata daerah.