Terbongkar! 1.727 Kendaraan Bermotor Ilegal Dikirim ke Timor Leste dari Jateng

Rabu 22-04-2026,16:16 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

Dari hasil pendalaman, total kendaraan yang berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.

“Nilai transaksi dari aktivitas ini lebih dari Rp50 miliar, dengan keuntungan pelaku diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar. Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Karena sebagian kendaraan diduga berasal dari hasil kejahatan, polisi mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng dengan membawa bukti kepemilikan.

“Jika identitas cocok, kendaraan akan langsung diserahkan kepada pemilik tanpa dipungut biaya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan tergiur harga murah tanpa dokumen sah, karena berpotensi terlibat tindak pidana,” katanya.

Ia menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik kejahatan serupa agar tidak terus berkembang dan merugikan kepentingan nasional.

Kategori :