Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hari Manu, Status Tersangka Sah Meski Dinilai Cacat Formil

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hari Manu, Status Tersangka Sah Meski Dinilai Cacat Formil

Hakim Dian Kurniawati SH MH, saat membacakan penetapan tersangka Kacab BPR Data Semarang dinyatakan sah saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (20/4/2026). -Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hari Manu Wibowo. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh Polda Jawa Tengah telah sah secara hukum.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Dian Kurniawati dalam sidang di PN Semarang, yang dihadiri oleh 9 penyidik dari Direskrimsus Polda Jateng pada Senin (20/4/2026). 

Dalam amar putusan, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.

Hari Manu Wibowo diketahui merupakan Kepala Cabang BPR Dana Aman Tiara Mandiri (DATA) Kota Semarang yang menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hakim menegaskan, proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Tengah telah memenuhi ketentuan hukum, baik secara formil maupun materiil.

“Permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” tegas hakim dalam sidang terbuka.

Dalam pertimbangan hukum yang tertuang dalam putusan setebal sekitar 50 halaman, majelis menyebutkan bahwa penetapan tersangka telah didukung lebih dari dua alat bukti yang sah. 

Bukti tersebut antara lain berupa keterangan saksi serta dokumen yang relevan.

Meski demikian, hakim juga menemukan adanya kekeliruan administratif, seperti kesalahan penulisan tahun dalam surat perintah penyidikan (sprindik).

Namun, kekeliruan tersebut dinilai hanya sebagai human error yang tidak memengaruhi substansi perkara maupun keabsahan proses penyidikan.

Selain itu, hakim menyatakan pergantian pejabat penyidik tidak mengharuskan penerbitan sprindik baru selama dasar perkara tetap sama.

Majelis juga menegaskan bahwa dalam tahap penyidikan, penyidik tidak memiliki kewajiban membuka seluruh alat bukti kepada calon tersangka. 

Hal ini dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait