SEMARANG, diswayjateng.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang telah beroperasi sejak awal 2025. Dalam praktiknya, sebanyak 1.727 unit kendaraan diketahui telah dikirim ke Timor Leste menggunakan jalur ekspor dengan dokumen fiktif.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan sah, atau hanya dilengkapi STNK.
“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil,” ungkap Djoko dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Rabu (22/4/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi sejak Januari 2026 yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan mendalam di lapangan.
Selanjutnya, petugas kembali mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa.
Dari hasil pengembangan dan interogasi sopir, ungkap Joko, polisi kemudian bergerak ke gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
"Di lokasi itu ditemukan 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang telah disiapkan untuk dimasukkan ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri" katanya
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen sah.
Sementara SS berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa forwarder atau ekspedisi untuk pengiriman ke luar negeri.
Modus operandi yang digunakan yakni mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk tanpa dokumen lengkap,
Lalu melengkapinya dengan dokumen ekspor fiktif sebagai syarat pengiriman melalui kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Timor Leste.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk Hino, 2 kontainer, 46 sepeda motor, 4 mobil, 2 truk, 64 bundel dokumen ekspor, serta 3 unit telepon genggam.
“Total kendaraan yang diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” jelasnya.
Djoko menambahkan, praktik ilegal ini berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026, dengan total 52 kontainer telah diberangkatkan.