Ia menilai proses tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya dan berpotensi mencederai prinsip penegakan hukum.
Namun, pendapat ahli tersebut tidak menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan.
Kuasa Hukum Siapkan Langkah Lanjutan
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pemohon, Sujiarno Broto Aji, menyatakan menghormati proses persidangan meski tidak puas dengan hasilnya.
“Kami menghargai proses yang telah berjalan, namun tentu tidak puas karena seluruh permohonan kami ditolak,” ujarnya.
Pihaknya menyebut akan menempuh langkah lanjutan, di antaranya mengajukan gelar perkara khusus di Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, tim kuasa hukum juga membuka peluang membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Hari Manu Wibowo dipastikan tetap berlanjut.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian karena turut menyinggung aktivitas pribadi klien sebagai musisi dan pengajar musik privat yang dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perbankan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak berkaitan dengan jabatan kliennya sebagai kepala cabang bank.
“Ini murni aktivitas profesional di bidang musik dan tidak ada hubungannya dengan proses pemberian kredit,” tegasnya.