Sidang Perdana Kasus Keluarga MUA Pekalongan, Video Dugaan Penganiyaan Diputar

Rabu 15-04-2026,08:42 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

Sri Mulyati menegaskan tidak pernah menjambak maupun menjepit tangan korban sebagaimana disampaikan para saksi di persidangan.

Meski bantahan disampaikan secara tegas, para saksi tetap konsisten dengan keterangannya.

Ketegangan kembali mencuat saat majelis hakim menggali ucapan yang diduga dilontarkan terdakwa di lokasi kejadian.

Salah satu saksi menyebut terdakwa sempat melarang korban masuk ke dalam mobil dengan nada tinggi.

“‘Nggak boleh masuk, ojo mlebu (jangan masuk),’ begitu yang saya dengar,” ungkap saksi di hadapan persidangan.

Saksi lainnya turut memperkuat adanya upaya penghalangan yang disertai emosi saat korban hendak masuk ke kendaraan.

Situasi di lokasi kejadian digambarkan berlangsung panas dengan adanya tarik-menarik kepentingan antara kedua pihak.

Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh perbedaan keterangan, baik dari saksi maupun terdakwa, akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.

Menjelang akhir sidang, hakim menanyakan kemungkinan adanya saksi tambahan dari kedua belah pihak.

Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menghadirkan saksi meringankan pada sidang lanjutan.

Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 28 April 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan keluarga dari figur MUA di Pekalongan, sekaligus membuka sorotan terhadap dinamika konflik yang berujung proses hukum.

Kategori :