WFH ASN Jumat di Semarang Tuai Pro-Kontra, DPRD: Jangan Jadi Libur Panjang

Kamis 02-04-2026,07:00 WIB
Reporter : Wahyu Sulistiyawan
Editor : Laela Nurchayati

SEMARANG, Diswayjateng.com — Kebijakan Work From Home (WFH) ASN setiap Jumat di lingkungan Pemerintah Kota Semarang diminta untuk diterapkan secara selektif dan tidak disamaratakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dani, menyusul beragam respons publik terhadap kebijakan tersebut. 

Dalam keterangannya, WFH ASN setiap Jumat ditegaskan hanya berlaku bagi aparatur sipil negara pada level tertentu. Disebutkan bahwa ASN eselon 4, subkoordinator, dan staf yang menjadi sasaran kebijakan tersebut, sementara pejabat eselon 2 dan eselon 3 tetap diwajibkan bekerja dari kantor. 

Menurut Ali, penerapan WFH ASN setiap Jumat harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing jabatan. Ia menilai, pengambilan kebijakan strategis tetap harus dilakukan secara langsung di kantor oleh pejabat struktural. 

“Tidak bisa disamaratakan karena memang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Eselon 2 dan eselon 3 kebijakannya dan keputusan-keputusannya dari mereka, jadi memang harus tetap WFO,” ujar Ali Umar Dani, 

Respons masyarakat terhadap kebijakan ini diketahui beragam. Di media sosial, kekhawatiran muncul karena WFH ASN setiap Jumat dinilai berpotensi menciptakan pola libur panjang dari Jumat hingga akhir pekan. 

Meski demikian, Ali mengaku memilih untuk berprasangka baik terhadap para ASN. Ia menyatakan bahwa kebijakan tersebut diyakini tetap dijalankan secara profesional sebagai bagian dari pelayanan publik. 

“Saya berhusnuzon baik kepada para ASN. Insyaallah kebijakan ini tetap digunakan untuk benar-benar work from home, biarpun mungkin nanti ada yang bekerja dari mana saja, tapi tetap melaksanakan fungsi tugasnya sebagai pelayan masyarakat,” katanya. 

Disebutkan pula bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi semangat efisiensi kerja. Dengan demikian, pelaksanaannya diharapkan tidak disalahgunakan sebagai momentum untuk berlibur. 

Selain itu, penerapan di tingkat daerah disebut masih akan menunggu kajian lanjutan. Analisis beban kerja di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dinilai perlu dilakukan sebelum kebijakan dijalankan secara menyeluruh. 

“Nanti kita menunggu kajian karena ada kemungkinan analisis beban kerja. Tidak semuanya bisa melaksanakan WFH,” jelasnya. 

Terkait efektivitas dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), kebijakan tersebut diyakini telah melalui pertimbangan pemerintah pusat. Selama petunjuk pelaksanaan dan teknis dijalankan sesuai aturan, hasil yang diharapkan dinilai dapat tercapai. 

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan, pengawasan terhadap ASN akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPSDM) Kota Semarang. Di sisi lain, DPRD juga menyatakan akan turut mengawal implementasi kebijakan tersebut. 

Saluran aduan bagi masyarakat pun dibuka apabila ditemukan pelanggaran di lapangan. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti bersama instansi terkait. 

“Kalau ada laporan, bisa sampaikan ke kami di DPRD agar segera ditindaklanjuti ke OPD terkait, supaya pelaksanaan WFH ini benar-benar sesuai harapan,” pungkas Ali Umar Dani. 

Kategori :