SEMARANG, diswayjateng.com – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penipuan berkedok investasi fiktif bisnis sarang burung walet yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyidikan mendalam yang melibatkan kerja sama lintas instansi.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng di Mapolda Jateng, Selasa (31/3/2026), dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Artanto bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto.
Dalam perkara ini, polisi mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal berupa penggelapan dalam jabatan dan/atau penipuan melalui modus investasi fiktif sarang burung walet.
Korban berinisial UP (40), seorang wiraswasta sekaligus komisaris PT NLD, warga Kota Semarang. Peristiwa terjadi di wilayah Jalan Siblat V, Candisari, Kota Semarang, dalam kurun waktu April 2022 hingga Juli 2025.
Sementara itu, tersangka yang berhasil diamankan adalah JS (36), seorang wiraswasta, juga warga Kota Semarang.
Djoko menjelaskan, tersangka menjalankan modus dengan menawarkan investasi fiktif yang menjanjikan keuntungan fantastis hingga dua sampai tiga kali lipat dari modal awal.
“Namun kenyataannya, tersangka menggunakan rekening-rekening fiktif sehingga aliran dana justru kembali ke kantong pribadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka telah merancang aksi penipuan tersebut sejak awal 2022 dengan menyusun data keuntungan dan lokasi usaha secara meyakinkan agar korban tertarik.
Meski dijanjikan keuntungan dalam waktu singkat, korban tidak pernah menerima hasil.
Hingga akhirnya pada April 2025 korban mulai mencari keberadaan pelaku dan melaporkannya ke Ditreskrimsus pada awal 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan pelacakan aset (asset tracing) dengan menggandeng PPATK, kementerian terkait, dan pihak perbankan.
Hasilnya, penyidik berhasil melacak aliran dana serta mengamankan sejumlah aset milik tersangka. Saat ini tersangka telah ditahan dan proses penyidikan masih berlangsung.
Barang bukti yang diamankan meliputi rekening koran atas nama PT NLD, dokumen transaksi fiktif, 24 token internet banking,
Serta aset berupa sembilan unit mobil, empat sepeda motor Kawasaki Ninja, empat BPKB kendaraan, dan dua sertifikat tanah.