Jumlah kekosongan berpotensi bertambah seiring adanya perangkat desa yang memasuki masa pensiun.
Perkiraan jumlahnya bisa mendekati 300 formasi.
Kekosongan ini mayoritas disebabkan oleh batas usia pensiun (BUP).
Pemkab menekankan calon perangkat desa harus memiliki kompetensi yang memadai.
Selain pengetahuan, kemampuan teknis juga menjadi syarat utama.
Perangkat desa dituntut memahami pengelolaan dana desa serta isu strategis.
Kemampuan teknologi informasi juga menjadi kebutuhan penting di era digital.
“Semua program sekarang berbasis aplikasi, jadi harus punya kemampuan IT,” jelasnya.
Batas usia calon perangkat desa direncanakan minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun.
Proses seleksi nantinya akan diatur dalam Perbup.
Pemkab juga membuka peluang melibatkan kalangan akademisi dalam seleksi.
Langkah ini untuk memastikan proses berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Meski banyak posisi kosong, pelayanan publik di desa disebut masih berjalan normal.
Hal ini karena perangkat yang ada mampu menangani tugas secara multitasking.
“Belum ada laporan pelayanan terganggu,” kata Handy.
Namun, pengisian tetap dianggap penting untuk menjaga kualitas pelayanan jangka panjang.