SEMARANG, Diswayjateng.com – Sebanyak 186 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang telah menerima remisi khusus dalam rangka perayaan Idulfitri 2026, yang pelaksanaannya dilakukan setelah pelaksanaan salat Id di Lapangan Kota Lama lingkungan lapas pada Sabtu 21 Maret 2026.
Remisi tersebut diberikan sebagai bagian dari kebijakan nasional di bidang pemasyarakatan, di mana secara keseluruhan ratusan ribu narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia telah memperoleh pengurangan masa pidana berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi kepada ratusan warga binaan tersebut dilaksanakan dalam suasana khidmat dan penuh haru, di mana Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis telah diserahkan oleh Kepala Lapas Perempuan Semarang, Ade Agustina, kepada perwakilan penerima.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran petugas pemasyarakatan dan seluruh warga binaan, sehingga momentum Hari Raya Idulfitri dimanfaatkan tidak hanya sebagai perayaan keagamaan, tetapi juga sebagai ajang refleksi diri bagi para penghuni lapas.
Dalam kesempatan itu, disebutkan bahwa dari total 186 penerima remisi, satu orang warga binaan telah dinyatakan langsung bebas pada hari yang sama dan diperbolehkan kembali ke tengah keluarga setelah menjalani masa pidana yang telah dipersingkat.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sebanyak 155.908 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia telah memperoleh remisi dan pengurangan masa pidana dalam momentum Idulfitri tahun ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 153.642 narapidana telah menerima Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 1.143 orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II yang memungkinkan mereka langsung bebas setelah remisi diberikan.
Selain itu, program serupa juga telah diberikan kepada anak binaan, di mana 1.104 anak memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus I dan 19 anak lainnya mendapatkan PMP Khusus II sehingga dapat langsung menghirup udara bebas.