Kasus Koperasi Cari Makmur Semarang, 774 Nasabah Tuntut Pengembalian Dana Rp 13 Miliar

Selasa 17-03-2026,16:17 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

Sementara itu, Sekretaris Koperasi Cari Makmur, Romdhoni, menyatakan pihaknya akan mengikuti hasil pertemuan tersebut. Ia mengakui terdapat kesalahan dalam pengelolaan keuangan.

“Memang ada kesalahan dalam pengaturan uang. Saat ini kami menunggu kejelasan terkait aset,” katanya.

Ia juga menyebut koperasi sudah tidak aktif sejak 2022, setelah kantor pusat dijual. Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir dilaksanakan pada 2021.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Semarang, Iin Indriyati, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai regulasi, yakni pembinaan dan pengawasan.

“Dinas tidak memiliki kewenangan untuk menindak atau menutup koperasi. Kami hanya melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai aturan,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan penegakan hukum berada di luar kewenangan dinas, sehingga penyelesaian lebih lanjut dapat ditempuh melalui jalur hukum jika diperlukan.

Kategori :