Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disperintransnaker Kabupaten Tegal akan melakukan pemantauan terhadap perusahaan-perusahaan di wilayahnya. Selain itu, pihaknya juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR.
“Jika ada pekerja yang belum menerima THR atau menerima tidak sesuai ketentuan, silakan melapor melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan atau datang langsung ke Disperintransnaker Kabupaten Tegal melalui Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” pungkasnya.