Kepala Disperintrasnaker Tegal Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Jumat 13-03-2026,12:03 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Laela Nurchayati

SLAWI, diswayjateng.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, perusahaan di Kabupaten Tegal kembali diingatkan untuk menunaikan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan wajib diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Kepala Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disperintransnaker) Kabupaten Tegal, Supriyadi, menegaskan bahwa ketentuan tersebut sudah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah.

“THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya dan harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil,” tegas Supriyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026).

Andi, sapaan akrab kepala Disperintransnaker ini menjelaskan, kewajiban pembayaran THR mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Ketentuan ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026.

Menurutnya, THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Hak tersebut berlaku bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Berdasarkan data Disperintransnaker Kabupaten Tegal, pada tahun 2026 tercatat sebanyak 30.232 pekerja di Kabupaten Tegal berpotensi menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Terkait besaran THR, Andi menjelaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

“Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya satu bulan sampai kurang dari 12 bulan, besarannya dihitung secara proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan satu bulan upah,” paparnya.

Dia menjelaskan, komponen upah yang digunakan dalam perhitungan THR dapat berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) maupun upah pokok yang ditambah dengan tunjangan tetap.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Andi menyebutkan, pekerja dengan status PKWTT yang mengalami PHK paling lama 30 hari sebelum hari raya tetap berhak menerima THR pada tahun berjalan.

“Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja dengan status PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar lima persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu pembayaran.

“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja,” tegasnya.

Bahkan, apabila perusahaan sama sekali tidak membayarkan THR, maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kategori :