Ketua Komisi I DPRD Batang Minta KPBU PJU Dikaji Ulang, Ini Alasannya
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batang, Kukuh Fajar Romadhon (berbaju hijau di tenga), saat mengikuti UKK calon ketua DPC di DPP PKB-ist-
BATANG, diswayjateng.com - Rencana Pemerintah Kabupaten BATANG menjalankan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pemasangan ribuan Penerangan Jalan Umum (PJU)atau Alat Penerangan Jalan mulai mendapat sorotan dari DPRD BATANG.
Ketua Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi I DPRD Batang, Kukuh Fajar Rhomadhon, meminta Pemkab Batang tidak tergesa-gesa menjalankan proyek KPBU PJU tanpa kajian kebutuhan yang benar-benar matang.
Menurut Kukuh, pemerintah daerah harus memastikan terlebih dahulu apakah proyek penerangan jalan berskala besar itu memang menjadi kebutuhan paling mendesak masyarakat Batang saat ini.
“Pemda harus memastikan dulu apakah penerangan jalan ini benar-benar kebutuhan yang urgent dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal Kabupaten Batang,” ujar Kukuh, Jumat 15 Mei 2026.
BACA JUGA: DPRD Batang Sentil Program MBG Usai Jenguk Balita Gizi Buruk asal Gringsing
BACA JUGA: Bebani Rakyat, Komisi I DPRD Batang Minta Cetak KTP Tidak Lagi Terpusat di Disdukcapil
Ia menilai kondisi keuangan daerah harus menjadi pertimbangan utama sebelum Pemkab Batang mengambil keputusan jangka panjang melalui skema KPBU.
Terlebih, skema KPBU mengikat pemerintah daerah dalam pembayaran layanan selama 10 tahun.
Kukuh mengatakan DPRD tidak ingin proyek besar justru membebani APBD di masa mendatang apabila tidak dihitung secara cermat sejak awal.
Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah pola KPBU menjadi pilihan paling tepat untuk menyelesaikan persoalan minimnya penerangan jalan di Batang.
BACA JUGA: ADD Dipangkas, Komisi I DPRD Batang Beri 6 Rekomendasi: Bahas Insentif Desa hingga KDMP
BACA JUGA: Reses di Reban, DPRD Batang Kukuh Fajar: Banyak Infrastruktur Rusak Terkena Bencana
“Kalau memang dianggap urgent, apakah skema KPBU ini juga sudah dianggap paling tepat,” katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka kajian secara transparan agar publik mengetahui alasan penggunaan skema kerja sama dengan badan usaha tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



