Polda Jateng Bongkar Produksi Mi Basah Berformalin di Boyolali, Kapasitas Capai 1,5 Ton per Hari

Kamis 12-03-2026,05:50 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang beredar di pasar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kategori :