Ribuan Buruh Rokok di Kudus Lega Terima THR, Nominalnya Lebih Besar dari UMK

Rabu 11-03-2026,19:00 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Wawan Setiawan

Menurut Purwono, kenaikan THR dipengaruhi bertambahnya jumlah karyawan. Selain itu, akibat peningkatan dasar perhitungan THR yang diterima para pekerja.

“THR tahun ini naik sekitar 13,3 persen dari tahun lalu, karena ada penambahan jumlah karyawan dan juga kenaikan dasar penghitungan THR yang diterima oleh karyawan,” terang Purwono. 

Jika dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus, imbuh Purwono, nilai THR yang diterima masing-masing karyawan berada di atas angka tersebut. 

Purwono pun berharap pemberian THR ini dapat menambah semangat para pekerja dalam menyambut Lebaran.

“Semoga hal ini bisa menambah semangat bagi karyawan Djarum untuk menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih meriah bersama keluarga,” ucapnya. 

Sedangkan mekanisme penyaluran THR bagi buruh rokok, perusahaan menerapkan sistem transfer penuh melalui rekening masing-masing karyawan. 

Purwono menyebut bahwa sistem transfer ke rekening buruh dinilai lebih praktis, efisien dan aman dibandingkan pembagian secara tunai.

“Pembagiannya kami lakukan 100 persen melalui transfer. Dengan cara ini lebih efisien dan lebih aman bagi karyawan saat menerima THR,” tambahnya. 

Sementara itu, salah satu pekerja PT Djarum asal Tanjungkarang, Tania Kirana, mengaku senang menerima THR dari perusahaan. Tahun ini, Tania menerima THR sebesar Rp3.135.000.

“Tentunya sangat senang sekali karena mendapat THR dari perusahaan,” ujar Tania. 

Tania mengaku bahwa uang THR yang diterimanya tersebut, rencananya digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran. 

Tania juga mendukung dengan sistem pembagian THR melalui transfer yang dinilai lebih praktis.

“Menurut saya lebih mudah, karena tidak menerima secara tunai, jadi lebih aman dan praktis. Kita juga bisa mengambilnya sesuai kebutuhan,” tukas buruh yang telah bekerja selama tiga tahun ini. 

 

 

Kategori :