Namun menurutnya, masa libur Lebaran biasanya tidak berlangsung selama satu bulan penuh sehingga ketentuan tersebut masih sangat memadai bagi pemudik.
Kasus Darurat Wajib Ditangani
Cici juga menegaskan bahwa dalam kasus kegawatdaruratan, fasilitas kesehatan wajib memberikan penanganan kepada pasien tanpa melihat status kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Kalau kasus gawat darurat, fasilitas kesehatan wajib menanganinya terlebih dahulu sampai kondisi daruratnya selesai, baik itu peserta PBI maupun yang status kepesertaannya tidak aktif,” ujarnya.
Setelah kondisi darurat tertangani, proses penjaminan biaya akan mengikuti regulasi yang berlaku dalam sistem JKN.
Optimalisasi Layanan JKN Nasional
Secara nasional, BPJS Kesehatan juga menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap optimal selama musim mudik Lebaran 2026.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menegaskan bahwa perlindungan kesehatan bagi peserta JKN harus tetap terjamin meskipun masyarakat sedang melakukan perjalanan jauh.
“Perlindungan kesehatan harus tetap mudah diakses di seluruh penjuru Indonesia, termasuk saat masyarakat sedang dalam perjalanan mudik,” ujarnya.
BPJS Kesehatan juga membuka layanan administrasi di kantor cabang pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.
Selain itu, BPJS Kesehatan menghadirkan Posko Mudik JKN yang beroperasi pada 13–16 Maret 2026 di berbagai titik strategis seperti terminal, pelabuhan, dan rest area tol.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto mengimbau masyarakat untuk memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif sebelum melakukan perjalanan mudik.
Peserta dapat memanfaatkan berbagai layanan digital untuk mengakses informasi maupun melakukan administrasi secara mandiri.
Beberapa layanan tersebut antara lain Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, serta Care Center 165.
Selain itu, peserta juga dapat mengecek lokasi fasilitas kesehatan terdekat melalui aplikasi Aplicares.
Jaminan untuk Penyakit Kronis
BPJS Kesehatan juga menjamin keberlanjutan terapi bagi peserta yang memiliki penyakit kronis atau yang tergabung dalam Program Rujuk Balik (PRB).
Dengan demikian, peserta tetap dapat memperoleh obat-obatan yang dibutuhkan selama masa libur Lebaran.
Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, biaya perawatan awal akan ditanggung oleh Jasa Raharja hingga batas maksimal Rp20 juta, sedangkan selisih biaya perawatan akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.