DPRD Batang Desak Pemkab Segera Terbitkan Perbup Pendidikan Keagamaan

Rabu 04-03-2026,15:30 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

Menurutnya, dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan secara berkelanjutan kepada lembaga pendidikan keagamaan nonformal.

Dukungan tersebut termasuk bantuan yang bersifat kontinu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan bantuan kesejahteraan seperti pensiun, Suyono menjelaskan bahwa skema yang dimaksud masuk dalam perlindungan seperti BPJS Ketenagakerjaan.

“Bantuan pensiun itu masuk di seperti BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Dengan demikian, Perda ini tidak hanya berbicara soal pengakuan ijazah, tetapi juga membuka ruang perlindungan sosial bagi para pengelola dan tenaga pendidik nonformal.

Pengesahan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal ini menjadi tonggak penting dalam tata kelola pendidikan di Kabupaten Batang.

Dengan pengakuan resmi terhadap ijazah madin, TPQ, dan pesantren dalam sistem PPDB, posisi pendidikan keagamaan nonformal kini tidak lagi berada di pinggir kebijakan.

Publik menanti langkah cepat Pemerintah Kabupaten Batang dalam menyusun Perbup agar implementasi Perda ini tidak berhenti pada dokumen, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Kategori :