Sidang Sudewo: Dua Pejabat Kemenhub Tegaskan Aspirasi DPR Diproses Sesuai Mekanisme
Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa mantan anggota DPR RI Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026)-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan terdakwa mantan anggota DPR RI Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/7/2026), menghadirkan dua pejabat Kementerian Perhubungan sebagai saksi.
Keduanya menegaskan bahwa usulan atau aspirasi anggota DPR RI diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku tanpa intervensi dalam proses pengadaan proyek.
Mereka adalah mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik dan Multimoda Robi Kurniawan serta Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Mohamad Risal Wasal.
Dalam persidangan, kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa, mempertanyakan mekanisme penyampaian usulan anggota DPR kepada Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA:Sidang Sudewo: 8 Camat Pati Tegaskan Pengisian Perangkat Desa Wewenang Kepala Desa
BACA JUGA:Ratusan Loyalis Sudewo Padati Pengadilan Tipikor Semarang, Tiga Bus Datang Saksikan Sidang
Menurutnya, penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari fungsi penganggaran (budgeting) DPR.
Menjawab pertanyaan tersebut, Robi menjelaskan penyusunan program dan anggaran di Kementerian Perhubungan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk mengakomodasi usulan anggota DPR RI dari daerah pemilihan masing-masing.
"Pertama dasarnya undang-undang. Kemudian sudah ada pedoman pelaksanaan penyusunan program dan anggaran. Di sana salah satunya mengakomodasi usulan dari anggota DPR RI asal daerah," ujar Robi.
Robi menjelaskan usulan dapat disampaikan secara tertulis maupun dalam bentuk aspirasi. Ia juga membenarkan bahwa usulan Sudewo disampaikan di luar rapat kerja.
"Iya, itu tetap usulan atau aspirasi," katanya.
BACA JUGA:Sidang Sudewo Singgung Nama Gus Miftah dan Pemilik Pabrik Rokok
BACA JUGA:Ratusan Simpatisan Sudewo Hadiri Sidang Korupsi DJKA di Tipikor Semarang, Beri Dukungan Moral
Ia menegaskan pertemuannya dengan Nur Widayat pada 2021 tidak berkaitan dengan usulan yang disampaikan Sudewo pada Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:










